Senin, 20/05/2024 07:11 WIB

KPK Dalami Investasi Andhi Pramono di Perusahaan Ekspor impor Lintas Negara

Hal itu didalami penyidik lewat dua orang saksi, yakni Pudjo Suseno karyawan BUMN dan Rudi Suwandi wiraswasta pada Rabu (9/8). 

mantan Kepala Bea Cukai Makassar Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Andhi Pramono.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan investasi oleh mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di perusahaan ekspor impor lintas negara.

Hal itu didalami penyidik lewat dua orang saksi, yakni Pudjo Suseno karyawan BUMN dan Rudi Suwandi wiraswasta pada Rabu (9/8). Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Andhi Pramono.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan perusahaan ekspor impor lintas negara dimaksud, didirikan untuk memudahkan kerja sama dengan pengusaha luar negeri.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya setoran investasi saham diperusahaan yang bergerak di bidang ekspor impor lintas negara untuk membangun koneksi dengan pengusaha diluar negeri dan Tersangka AP sebagai salah satu komisarisnya," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/8).

Kendati demikian, Ali tak mengungkap nama perusahaan ekspor impor lintas negara tersebut, serta nilai investasi yang diduga berasal dari perbuatan rasuah Andhi Pramono.

Untuk diketahui, Andhi Pramono diproses hukum atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU terkait pengurusan barang ekspor impor.

Dia diduga menggunakan jabatannya untuk bertindak sebagai broker atau perantara dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor agar dipermudah dalam aktivitas bisnisnya.

Sebagai broker atau perantara, Andhi diduga menghubungkan antar importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia yang diantaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja.

Atas rekomendasi dan peran perantara yang dia jalani, Andhi Pramono diduga memperoleh imbalan uang dalam bentuk fee. Uang itu diterima Andhi melalui tranfer ke beberapa rekening milik orang kepercayaannya yakni mertuanya.

Adapun Andhi diduga menerima gratifikasi dengan total senilai Rp28 miliar terkait dengan pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan bea dan cukai Makassar.

Andhi diduga membelanjakan, mentransfer uang yang diduga hasil korupsi dimaksud untuk keperluannya dan keluarganya. Seperti, dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis Asuransi senilai Rp1 Miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel senilai Rp20 Miliar.

KEYWORD :

KPK Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Korupsi Pencucian Uang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :