Senin, 13/05/2024 03:08 WIB

Soal Divestasi Vale, Anggota DPR: Menteri ESDM Jangan Mbalelo

Mulyanto minta Menteri ESDM mengikuti poin-poin kesepakatan dengan DPR dan tidak membuat keputusan sepihak. Sebab kalau ini terjadi maka akan merusak hubungan kerja Eksekuti-legislatif yang ada secara ketatanegaraan. 
 

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto. Foto: Azka/Man

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto mengingatkan Menteri ESDM, Arifin Tasrif untuk tidak melanggar kesepakatan dan kesimpulan rapat kerja dengan DPR RI terkait divestasi saham negara di PT. VALE.

Dengan kewenangan yang dimiliki, Menteri ESDM harusnya mampu menjalankan amanat UU agar pihak nasional menjadi pemegang saham mayoritas di PT VALE. Sehingga negara berhak mengatur dan mengelola operasional dan keuangan perusahaan agar sebesar-besarnya digunakan untuk kemakmuran rakyat.

Mulyanto minta Menteri ESDM mengikuti poin-poin kesepakatan dengan DPR dan tidak membuat keputusan sepihak. Sebab kalau ini terjadi maka akan merusak hubungan kerja Eksekuti-legislatif yang ada secara ketatanegaraan.

"Ini kan berbahaya bagi hubungan kemitraan eksekutif-legislatif," ujar Mulyanto dalam keterangan resminya, Senin (7/8).

Seperti diketahui, Rapat Kerja DPR RI dengan Menteri ESDM, 13 Juni 2023 menyepakati divestasi Vale dilakukan agar saham nasional menjadi saham mayoritas lebih dari 51 persen. MIND-ID diberikan hak untuk mengendalilan operasional dan konsolidasi finansial perusahaan, serta aset-aset Vale dicatat di dalam konsolidasi buku kekayaan negara Indonesia.

Vale sendiri sudah beroperasi selama 55 tahun maka sudah sepantasnya sesuai dengan amanat UU No. 3/2020 tentang Pertambangan Minerba sahamnya mayoritas harus dikuasai nasional.

“Kalau ini dilakukan maka Indonesia akan mendapat banyak keuntungan yakni penerimaan negara yg semakin meningkat, dapat mengendalikan operasional Vale sesuai arah kebijakan nasional terkait hilirisasi nikel, keuntungan tenaga kerja dan multiflier effect dari bisnis nikel ini, keuntungan optimalisasi dari konsolidasi keuangan Vale dan aset Vale tercatat di dalam negeri sebagai kekayaan negara,” tegas Mulyanto.

Lanjut dia, konkretnya agar saham nasional dominan maka Vale harus melepas sahamnya minimal 21 persen, karena posisi eksisting, saham mind-id 20 persen, saham publik nasional 10 persen.

"Sekarang ini baru muncul wacana saham yang akan dilepas sebesar 14 persen dan hak pengendalian operasional dan finansial masih di tangam Vale. Ini kan tidak sesuai dengan kesepakatan antara eksekutif dan legislatif. Kami mendesak Pemerintah agar sungguh-sungguh memperjuangkan kepentingan nasional dan taat pada amanat UU," kata Mulyanto.

Divestasi saham Vale sebanyak 51 persen ini adalah amanat UU, seperti juga divestasi Freeport. Kalau amanat UU ini tidak dilaksanakan, lebih baik Pemerintah tidak menerbitkan perpanjangan izin PT. Vale.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VII Mulyanto PT Vale divestasi saham




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :