Sabtu, 04/05/2024 13:44 WIB

Hari Ini, MK Buka Pengajuan Sengketa Pilkada

Untuk pendaftaran pengajuan sengketa Pilkada untuk Gubernur baru akan dibuka pada tanggal 25 Februari.

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

Jakarta – Pilkada Serentak 2017 telah berlangsung pada 15 Februari lalu. Untuk menyelesaikan kasus sengketa yang berujung pada hukum, Mahkamah Konstitusi (MK) mulai membuka pendaftaran pengajuan sengketa mulai Rabu (22/2), mengikuti jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengumumkan perolehan suara untuk beberapa daerah pada hari ini.

"Loket penerimaan permohonan perkara perselisihan hasil pilkada untuk bupati dan wali kota mulai tanggal 22 hingga 24 Februari," ujar juru bicara MK, Fajar Laksono melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu (22/2).

Sementara untuk pendaftaran pengajuan sengketa Pilkada untuk Gubernur baru akan dibuka pada tanggal 25 Februari dan ditutup pada tanggal 27 Februari. Berdasarkan peraturan MK Nomor 3 Tahun 2016, pendaftaran permohonan sengketa baru dapat dilakukan oleh pemohon setelah pihak penyelenggara yang dalam hal ini adalah KPU, mengumumkan hasil perolehan suara.

"Permohonan sengketa hanya dapat diajukan oleh pasangan calon serta pemantau pemilihan yang terdaftar dan memiliki akreditasi dari KPU yang mengajukan perkara perselisihan hasil pemilihan," tutur Fajar.

Setelah melalui proses pendaftaran pengajuan sengketa, MK kemudian akan memeriksa kelengkapan permohonan pada tanggal 2 Maret hingga 3 Maret 2017.Kemudian sidang pendahuluan baru akan dimulai pada tanggal 16 Maret hingga 22 Maret.

Sebelumnya pada jumpa pers beberapa waktu lalu, Ketua MK Arief Hidayat mengatakan bahwa MK memiliki waktu 45 hari kerja untuk menyelesaikan perkara sengketa Pilkada. MK memperkirakan perkara sengketa Pilkada akan selesai pada awal Mei 2017. Ant

KEYWORD :

Sengketa Pilkada Mahkamah Konstitusi KPU




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :