Selasa, 14/05/2024 18:31 WIB

Bareskrim Diminta Ambil Alih Kasus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Kabupaten Rokan Hulu

Kami akan tetap terus memantau dan mengikuti kasus ini agar jelas dan bisa terungkap, serta kami meminta Bareskrim Polri memanggil dan memeriksa sejumlah pihak yang kami duga telah terjadinya tindak pidana korupsi di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau ini.

Jaringan Aktivis Anti Korupsi (JAKI) Saat konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (4/8).

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Umum Jaringan Aktivis Anti Korupsi (JAKI), Gusdin meminta Bareskrim mengambil alih kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang jabatan terhadap belanja BBM/gas dan belanja sewa sarana mobilitas darat pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Kabupaten Rokan Hulu tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021 dengan total sebesar Rp14 miliar.

Menurut dia, pengambilalihan dari Polres Rokan Hulu Riau tersebut perlu dilakukan agar pengungkapan kasus bisa segera terselesaikan. Selain itu, dapat memudahkan melakukan pemeriksaan terhadap para terduga.

"Hari ini, kami melakukan Jumpa Pers untuk meminta hal tersebut ditarik ke Bareskrim Mabes Polri, agar kasus ini yang saat ini ditangani oleh Polres Rohul segera ditarik ke Mabes Polri dan dilakukan Pemeriksaan terhadap Bupati dan oknum-oknum Pemerintahan Kab. Rohul serta pihak Swasta yang diduga terlibat, agar kasus tersebut cepat tuntas," Kata Gusdin kepada wartawan dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (4/8).

JAKI, lanjut dia, menduga ada sejumlah persoalan terkait penyalahgunaan wewenang yang terjadi. Selain belanja BBM dan Gas, pihaknya juga menduga ada persoalan dalam kontrak belanja bahan bakar minyak/gas dan belanja sewa sarana mobilitas darat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan sumber anggaran APBD Kab. Rokan Hulu dengan PT.Esa Riau Berjaya. Baik melalui PL maupun proses lelang dari th.2019 sd th.2021.

"Yang ke 3. PT.Esa Riau Berjaya bukan distributor BBM tapi hanya memiliki izin transposter. Yang keempat, hasil keterangan Korlap UPTD bahwa BBM yang didistribusikan tidak sesuai dengan laporan realisasi yang dibuat oleh pihak Dinas karena mereka tidak merasa menerima BBM tersebut dikarenakan sudah menggunakan tenaga listrik semenjak th.2019," ungkap Gusdin.

Tak hanya itu, penyedia dan pihak Dinas Perkim juga tidak dapat menujukan keaslian BBM yang didatangkan.  Apakah itu BBM Subsidi atau industri. Mereka juga tidak bisa menunjukan Delivery Order dan Sales Order BBM.

"Selanjutnya, tidak dilakukannya pembayaran pajak PPN dan pajak PBBKB terkait anggaran tersebut. Hal ini juga didasari adanya Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Daerah Kab.Rokan Hulu Nomor : 700.1.2.2/ITDA-PKPT/LHA/254 tanggal 26 Mei 2023, telah ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan terjadinya potensi kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar Rp. 5.976.970.531,75," kata Gusdin

Oleh karena itu, berdasarkan adanya dugaan penyimpangan tersebut pihaknya meminta kasus ini ditarik ke Bareskrim Mabes Polri.

“Kami akan tetap terus memantau dan mengikuti kasus ini agar jelas dan bisa terungkap, serta kami meminta Bareskrim Polri memanggil dan memeriksa sejumlah pihak yang kami duga telah terjadinya tindak pidana korupsi di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau ini," demikian Gusdin.

 

KEYWORD :

Korupsi Bareskrim Rokan Hulu Riau JAKI BBM




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :