Sabtu, 18/05/2024 18:56 WIB

KPK Serahkan Penanganan Kasus Kabasarnas Henri Alfiandi ke Puspom Mabes TNI

Henri Alfiandi menjadi tersangka penerima suap bersama Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Basarnas (Kabasarnas) RI, Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di Basarnas tahun 2021-2023.

Henri Alfiandi menjadi tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Kemudian, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intergekno Grafika Sejati, Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.

Berdasarkan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang KPK, tersangka Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto akan diserahkan ke Puspom Mabes TNI untuk diproses hukum.

"Maka terhadap dua orang tersangka HA dan ABC yang diduga sebagai penerima suap penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Kantornya, Rabu (26/7).

Alex mengatakan, tersangka Henri bersama dan melalui Afri Budi diduga telah telah menerima suap senilai Rp88,3 miliar dari beberapa proyek di Basarnas pada tahun 2021 hingga 2023.

"Diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek," kata Alex.

Alex belum dapat membeberkan seluruh proyek yang diduga dimainkan Henri dan Afri Budi. KPK masih akan mendalami mengenai berbagai proyek tersebut.

"Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim gabungan Penyidik KPK bersama dengan Tim Penyidik Puspom Mabes TNI," kata Alex.

KPK baru membeberkan tiga proyek pekerjaan di tahun 2023 yang diduga dimainkan Henri Alfiandi. Pertama pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Kemudian, pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar. Lalu, pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.

Henri diduga menentukan langsung fee dari ketiga proyek tersebut sebesar 10 persen dari nilai proyek. Henri Alfiandi diduga menerima uang total Rp5.099.700.000 (Rp5,09 miliar).

Alex mengatakan penyerahan uang suap itu diistilahkan sebagai Dako atau Dana Komando untuk Henri melalui Afri Budi. Di mana, tersangka Mulsunadi memerintahkan Marilya untuk menyerahkan uang tunai Rp999,7 juta dii parkiran salah satu Bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap.

Sementara, tersangka Roni Aidil menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp4, 1 Miliar ke Henri melalui aplikasi pengiriman setoran bank.

Atas perbuatannya, tersangka Mulsunadi, Marilya, dan Roni Aidil sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Basarnas Kabasarnas Henri Alfiandi Suap Alat Deteksi Korban Reruntuhan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :