Sabtu, 18/05/2024 18:02 WIB

KPK: Kabasarnas Diduga Terima Suap Rp88,3 Miliar dalam Tiga Tahun

Suap tersebut diduga diterima Henri bersama dan melalui Afri Budi Cahyanto dari beberapa proyek di Basarnas pada tahun 2021 hingga 2023.

Konferensi pers penetapan Kepala Basarnas (Kabasarnas) RI, Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tersangka Kepala Basarnas (Kabasarnas) RI, Marsekal Madya Henri Alfiandi diduga telah menerima suap senilai Rp88,3 miliar.

KPK menetapkan Henri Alfiandi bersama emoat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap. Di antaranya, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Kemudian, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intergekno Grafika Sejati, Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, suap tersebut diduga diterima Henri bersama dan melalui Afri Budi Cahyanto dari beberapa proyek di Basarnas pada tahun 2021 hingga 2023.

"Diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek," kata Alex dalam konferensi pers di Kantornya, Rabu (26/7).

Kendati demikian, Alex belum dapat membeberkan seluruh proyek yang diduga dimainkan tersangka Henri dan Afri Budi. KPK masih akan mendalami mengenai berbagai proyek tersebut.

"Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim gabungan Penyidik KPK bersama dengan Tim Penyidik Puspom Mabes TNI," kata Alex.

KPK baru membeberkan tiga proyek pekerjaan di tahun 2023 yang diduga dimainkan Henri Alfiandi. Pertama pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Kemudian, pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar. Lalu, pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.

Henri diduga menentukan langsung fee dari ketiga proyek tersebut sebesar 10 persen dari nilai proyek. Henri Alfiandi diduga menerima uang total Rp5.099.700.000 (Rp5,09 miliar).

Alex mengatakan penyerahan uang suap itu diistilahkan sebagai Dako atau Dana Komando untuk Henri melalui Afri Budi. Di mana, tersangka Mulsunadi memerintahkan Marilya untuk menyerahkan uang tunai Rp999,7 juta dii parkiran salah satu Bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap.

Sementara, tersangka Roni Aidil menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp4, 1 Miliar ke Henri melalui aplikasi pengiriman setoran bank.

Atas pemberian suap itu, perusahaan PT Multi Grafika Cipta Sejati, PT Intergekno Grafika Sejati, dan PT Kindah Abadi Utama, dinyatakan sebagai pemenag proyek pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan.

Adapun penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (25/7).

Alex mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 42 UU KPK, maka tersangka penerima suap yakni, Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diserahkan ke Puspom Mabes TNI untuk diproses hukum.

Sementara Mulsunadi, Marilya, dan Roni Aidil sebagai pihak Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Basarnas Kabasarnas Henri Alfiandi Suap Alat Deteksi Korban Reruntuhan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :