Sabtu, 18/05/2024 18:41 WIB

KPK Tetapkan Kepala Basarnas Henri Alfiandi Tersangka Suap

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK. (Foto:Gery/Jurnas).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proyek pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) tahun 2021-2023.

Lima tersangka dimaksud yakni Kepala Basarnas, Marsekal Madya Henri Alfiandi; Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intergekno Grafika Sejati, Marilya.

Kemudian, Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil; dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto.

"KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Kantornya, Rabu (26/7).

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (25/7).

KPK menduga Henri Alfiandi bersama dan melalui Afri Budi Cahyanto diduga mendapatkan nilai suap sejumlah sekitar Rp88,3 Miliar dari berbagai vendor pemenang proyek di Basarnas tahun 2021-2023.

"Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim gabungan penyidik KPK bersama dengan tim penyidik Puspom Mabes TNI," jelas Alex.

Alex mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 42 UU KPK, maka tersangka penerima suap yakni, Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diserahkan ke Puspom Mabes TNI untuk diproses hukum.

Sementara Mulsunadi, Marilya, dan Roni Aidil sebagai pihak Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Basarnas Kabasarnas Henri Alfiandi Suap Alat Deteksi Korban Reruntuhan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :