Sabtu, 18/05/2024 18:19 WIB

Nilai Pagu Alat Deteksi Korban Reruntuhan di Basarnas Capai Rp10 Miliar

Pejabat Basarnas dan sejumlah pihaknya lainnya ditangkap dalam operasi senyap itu.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (25/7).

Pejabat Basarnas dan sejumlah pihaknya lainnya ditangkap dalam operasi senyap itu. Mereka diduga terlibat kasus korupsi proyek pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan.

Dilihat dari layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) kode tender itu terdaftar dengan nomor 3284469 dan 3317469. Tender itu ditulis gagal dan diulang karena tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran.

Adapun nilai pagu tender itu tercatat sebesar Rp 10.000.000.000 (Rp 10 miliar). Nilai harga perkiraan sendiri (HPS) mencapai Rp 9.999.738.030 (Rp 9,9 miliar).

Tender tersebut dibuat pada 15 Desember 2022. Namun, karena gagal akhirnya diulang pada 9 Januari 2023 dan menggunakan APBN 2023.

"Itu salah satu proyek yang diduga menjadi objek suap menyuap," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (26/7).

Saat ini penyidik masih memeriksa pejabat Basarnas dan sejumlah pihak lainnya di Gedung Merah Putih KPK Jakarta. KPK menyebut ada dugaan fee 10 persen dari nilai proyek yang diduga diterima para pihak dimaksud.

Selain itu, KPK turut menyita barang bukti sejumlah uang tunai dalam OTT tersebut. Namun, belum diketahui berapa nominal uang yang diamankan penyidik.

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu menjelaskan barang bukti tersebut akan dikonfirmasi terlebih dahulu kepada para pihak dimaksud.

Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut.

KEYWORD :

KPK OTT Basarnas Kasus Korupsi Pengadaan Alat Deteksi Korban Reruntuhan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :