Jum'at, 10/05/2024 02:09 WIB

Pejabat BAKTI Kominfo Akui Terima Rp300 Juta dari Proyek BTS

Mirza mengaku menerima uang ratusan juta dari Direktur PT. Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama, yang juga menyandang status tersangka dalam kasus ini

Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI Kominfo Muhammad Feriandi Mirza bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo pada Selasa (25/7).

Jakarta, Jurnas.com - Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul Bakti Kominfo Feriandi Mirza mengaku menerima uang senilai Rp 300 juta dari proyek pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket BAKTI Kominfo.

Hal itu diakui Mirza saat bersaksi untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (25/7).

Mirza mengaku menerima uang ratusan juta dari Direktur PT. Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama, yang juga menyandang status tersangka dalam kasus ini.

"Dari Windi Purnama, Rp 300 juta," kata Mirza di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (25/7).

Mirza menyebut, Windi Purnama hanya perantara untuk menyerahkan uang tersebut. Dia menduga, uang itu diterima atas arahan atasannya Anang Achmad Latif.

"Jadi tidak ada yang merintahkan, kemudian saya berasumsi itu dari saudara Anang yang memerintahkan saudara Windi kepada saya," ucap Mirza.

Dia menjelaskan, Windi merupakan orang kepercayaan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, yang juga rekan dari Anang Achmad Latif.

Ketiganya saat ini turut terseret dalam perkara korupsi BTS 4G Bakti. Di mana, Anang dan Irwan telah menjadi terdakwa, sementara Windi saat masih berstatus tersangka Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Latar belakang penyampaian uang tersebut saya jujur tidak tahu. Kemudian karena saudara Windi itu merupakan teman saudara Irwan, saya beranggapan itu disampaikan atas perintah saudara Irwan. Karena saudara Irwan teman dari Pak Anang. Kemudian saya beranggapan apakah memang diminta Pak Anang begitu," ungkap Mirza.

Mirza pun mengakui kalau uang Rp 300 juta itu telah digunakan untuk membeli aset kendaraan. Namun, karena kasus korupsi ini terkuak, Mirza telah mengembalikan uang tersebut ke penyidik Kejagung.

"Sudah yang mulia Januari 2022. Langsung disetor," ucap Mirza.

Seperti diketahui, mantan Menkominfo Johnny Plate didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun terkait dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI.

Jumlah kerugian negara tersebut didasari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Johnny Plate selaku Pengguna Anggaran (PA) disebut telah memperkaya diri sebanyak Rp17.848.308.000.

Tindak pidana dilakukan Johnny Plate bersama-sama dengan Anang Achmad Latif, Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA); Yohan Suryanto, Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI); Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Mukti Ali, Account Director PT Huawei Tech Investment; Windi Purnama, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera; dan Muhammad Yusrizki Muliawan, Direktur PT Basis Utama Prima. Masing-masing terdakwa dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah.

KEYWORD :

Kejagung Korupsi Menara BTS Kominfo Johnny Plate BAKTI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :