Sabtu, 18/05/2024 16:29 WIB

Hakim Heran Proyek BTS Kominfo Rp10,8 Triliun Tidak Libatkan Ahli

Hakim Ketua Fahzal Hendri pun heran mendengar keterangan Mirza bahwa proyek dengan anggaran senilai Rp10,8 triliun itu tidak melibatkan ahli.

Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI Kominfo Muhammad Feriandi Mirza bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo pada Selasa (25/7).

Jakarta, Jurnas.com - Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI Kominfo Muhammad Feriandi Mirza menyebut penentuan anggaran pada proyek pembangunan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket BAKTI di Kementerian Kominfo tidak melibatkan ahli.

Hal itu disampaikan Mirza saat menjadi saksi untuk tiga terdakwa dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo. Tiga terdakwa itu ialah mantan Menkominfo Johnny G Plate, mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan mantan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

"Pada saat awal yang sepanjang saya tahu belum melibatkan konsultan atau tenaga ahli," kata Mirza di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (25/7).

Hakim Ketua Fahzal Hendri pun heran mendengar keterangan Mirza bahwa proyek dengan anggaran senilai Rp10,8 triliun itu tidak melibatkan ahli.

"Segitu besarnya anggaran kenapa tidak melibatkan ahli?," kata Fahzal.

"Saya tidak tahu Yang Mulia," jawan Mirza.

"Saudara tidak tahu?," kata Fahzal.

"Tidak tahu," jawab Mirza.

"Ini anggaran tiak sedikit pak, bukan 10 miliar, bukan 10 juta atau 10 miliar, ini 10 triliun! 1 triliun itu berapa juta pak? 1000 juta toh," kata Fahzal.

"Nah ini, masa, setahu saudara tidak melibatkan tenaga ahli?," sambung Fahzal.

"Ya, setahu saya yang mulia," jawab Mirza.

Seperti diketahui, mantan Menkominfo Johnny Plate didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun terkait dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI.

Jumlah kerugian negara tersebut didasari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Johnny Plate selaku Pengguna Anggaran (PA) disebut telah memperkaya diri sebanyak Rp17.848.308.000.

Tindak pidana dilakukan Johnny Plate bersama-sama dengan Anang Achmad Latif, Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA); Yohan Suryanto, Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI); Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Mukti Ali, Account Director PT Huawei Tech Investment; Windi Purnama, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera; dan Muhammad Yusrizki Muliawan, Direktur PT Basis Utama Prima. Masing-masing terdakwa dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah.

KEYWORD :

Kejagung Korupsi Menara BTS Kominfo Johnny Plate Anggaran Proyek BTS




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :