Jum'at, 17/05/2024 00:29 WIB

Presiden Soal Airlangga Hartarto Diperiksa Kejagung: Hormati Proses Hukum

Airlangga Hartarto diperiksa dalam kapasitasnya yang bersinggungan dengan kebijakan izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya.

Presiden Joko Widodo memberikan arahannya pada pembukaan Rapat Kerja Nasional membahas Strategi Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) serta Program Percepatan Penurunan Stunting tahun 2023, Jakarta, Rabu (25/1).

Jakarta  Jurnas.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menanggapi pemeriksaan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Airlangga Hartarto diperiksa dalam kapasitasnya yang bersinggungan dengan kebijakan izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya.

Jokowi pun meminta semua pihak agar menghormati proses hukum yang berjalan. Hal itu disampaikan Jokowi di sela kunjungan kerjanya di Malang, Jawa Timur pada Senin (24/7).

“Ya kita harus menghormati proses hukum di mana pun, di KPK, di kepolisian, dan di kejaksaan semua harus menghormati,” ujar Jokowi seperti dikutip Selasa (25/7)

Diketahui, Airlangga diperiksa oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) lebih dari 12 jam.

Berdasarkam pantauan Jurnas.com di Gedung Bundar Jampidsus, Ketua Umum Partai Golkar itu diperiksa sejak pukul 08.25 WIB hingga pukul 21.08.

Usai diperiksa, Airlangga mengaku dicecar 46 pertanyaan oleh tim jaksa.  Kendati begitu, ia enggan merinci mengenai materi pemeriksaannya.

Airlangga menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Kejagung, terkait penanganan kasus tersebut. Ia memastikan, telah menjawab pertanyaan penyidik dengan sebaik-baiknya.

"Hal-hal lain tentunya nanti penyidik yang akan menyampaikan atau menjelaskan terima kasih," kata Airlangga pada Senin malam.

Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, pemeriksaan Airlangga terkait pengembangan kasus korupsi CPO dengan lima orang pelaku yang proses sidangnya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap

"Berdasarkan fakta yang berkembangan di dalam proses persidangan telah kami temukan fakta-fakta baru yang menurut kamu perlu untuk didalami," kata Kuntadi kepada wartawan.

Di mana, hasil dari pendalaman tersebut, tim penyidik telah menetapkan tiga tersangka korporasi. Di antaranya Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.

Adapun kebijakan izin ekspor CPO diduga telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 6,47 triliun. Kasus korupsi yang terjadi pada periode 2021-2022 itu masih di bawah pengawasan Airlangga Hartarto.

Sementara, lima pihak yang sudah dijerat yakni mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Indra Sari Wisnu Wardhana.

Kemudian, mantan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang.

KEYWORD :

Kejagung Korupsi Minyak Goreng CPO Airlangga Hartarto Menko Perekonomian Presiden Jokowi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :