Arif Budi Sulistyo (foto: Barecore)
Jakarta - Country Director PT Eka Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan mengaku pernah meminta bantuan Arif Budi Sulistyo terkait persoalan pajak perusahannya. Salah satunya terkait dengan pembuatan surat aduan permasalahan pajak.
"Sebenarnya saya minta bantuan beliau untuk bikin aduan," ucap Rajamohanan di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/2/2017).Rajamohanan sendiri mengaku telah berteman lama dengan Arif yang merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo sekaligus Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera itu. Dia tak menampik pernah menjalin bisnis dengan Arif."Arif teman saya. Sudah hampir 10 tahun. Beliau bisnis furniture, saya pernah beli furniture dari beliau. Itu hubungan dengan Arif. Iya (saya) pernah beli furniture saja dari beliau," kata Rajamohanan.dengan Ken Dwijugiasteadi selaku Direktur Jenderal Pajak. Keesokan harinya tanggal 23 September 2016 Handang Soekarno mempertemukan Arif Budi Sulistyo dengan Ken Dwijugiasteadi di Lantai 5 Gedung Dirjen Pajak," ungkap jaksa KPK.Pertemuan itu berbuntut keputusan yang menguntungkan perusahaan Rajamohanan. Yakni, penghapusan tunggakan kewajiban pajak PT Eka Prima Ekspor Indonesia senilai Rp 52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014, dan Rp 26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015. Sebelum diterbitkannya surat keputusan itu, perusahaan Rajamohanan yang terafiliasi dalam Lulu Group itu memang menghadapi persoalan pajak. Diantaranya terkait restitusi pajak sebesar Rp 3,5 miliar pada periode Januari 2012-Desember 2014.
Kemudian permohonan atas restitusi itu diajukan pada 26 Agustus 2015 ke KPP PMA Enam. Akan tetapi, permohonan restitusi itu ditolak lantaran PT EKP ternyata memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014, dan Rp 26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015. Tunggakan itu sebagaimana tercantum dalam surat tagihan pajak dan pertambahan nilai (STP PPN) tanggal 6 September 2016.
Selain itu, KPP PMA Enam juga mengeluarkan surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) PT EKP. Dasar pencabut itu ditenggarai lantaran PT EKP tidak menggunakan PKP sesuai ketentuan. "Sehingga ada indikasi restitusi yang diajukan tidak sebagaimana semestinya," ujar jaksa.Atas persoalan itu, Rajamohanan lantas meminta bantuan Muhammad Haniv selaku Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus agar membatalkan tunggakan STP PPN tersebut. Kepada Rajamohanan, Haniv menyarankan agar PT EKP membuat surat pengaktifan PKP ke KPP PMA Enam.Nah setelah pertemuan di Lantai 5 Gedung Ditjen Pajak itu, Haniv memerintahkan Kepala KPP PMA Enam Johnny Sirait agar membatalkan surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) PT EKP. Diduga, titah tersebut merupakan arahan dari Ken.Terkait upaya penghapusan pajak PT EKP, Rajamohanan menjanjikan Handang uang senilai Rp 6 miliar. Namun, saat baru terjadi penyerahan pertama sebesar Rp 1,9 miliar yang kemudian ditukarkan menjadi USD 148.500, Handang dan Rajamohanan ditangkap oleh petugas KPK.Jaksa menyebut, pemberian uang sebesar Rp 6 miliar itu tidak hanya untuk Handang. Sebagian uang, kata Jaksa, diperuntukan buat Muhammad Haniv."Terdakwa menegaskan bahwa uang yang akan diserahkan terdakwa sebesar Rp 6 miliar, sudah termasuk untuk Muhammad Haniv," tandas jaksa KEYWORD :Suap Pajak Arif Budi Sulistyo Jokowi