Selasa, 14/05/2024 21:11 WIB

Pemerintah Dinilai Perlu Terbitkan Regulasi Isi Kekosongan UU PDP

Saya mendorong sembari menunggu berlakunya Undang-Undang PDP ini pemerintah keluarkanlah peraturan darurat berlaku sampai PDP diberlakukan. Itu untuk menangani data yang dikelola oleh lembaga-lembaga pengelola data, baik itu milik pemerintah maupun swasta.

Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta . (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta Mantamiharja menilai pemerintah perlu menerbitkan regulasi untuk mengisi kekosongan aturan sebelum diberlakukannya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pada 2024. Aturan itu penting guna mengawai pengelolaan data dari lembaga swasta atau pemerintah.

"Saya mendorong sembari menunggu berlakunya Undang-Undang PDP ini pemerintah keluarkanlah peraturan darurat berlaku sampai PDP diberlakukan. Itu untuk menangani data yang dikelola oleh lembaga-lembaga pengelola data, baik itu milik pemerintah maupun swasta," kata Sukamta kepada wartawan, Sabtu (22/7).

Sukamta meyakini penerbitan regulasi tersebut bakal mendorong lembaga pengelola data milik pemerintah maupun swasta melakukan pembenahan terhadap tata kelola aset digitalnya masing-masing.

"Kita sudah punya perangkat Undang-Undang PDP, namun Undang-Undang PDP ini baru mulai berlaku tahun 2024 karena memberi kesempatan kepada pengelola data itu untuk mempersiapkan diri," ujarnya.

Sukamta juga menjelaskan alasan pemerintah harus segera menerbitkan aturan sebelum UU PDP diberlakukan pada 2024. Salah satunya, maraknya kasus kebocoran data yang menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola data milik pemerintah.

"Persoalan bahwa ada data warga negara, apakah asalnya dari Dukcapil atau tidak, yang beredar di pasaran itu sungguh sangat mengkhawatirkan, meresahkan, dan berpotensi menggerogoti kepercayaan publik kepada lembaga negara," ujarnya.

Sebelumnya kasus kebocoran data juga terjadi di dukcapil dan paspor. Lalu, 35 juta data pengguna MyIndihome, 19 juta data BPJS Ketenagakerjaan, data SIM Card, dan browsing history dari 26 juta pengguna Indihome juga telah terjadi kebocoran.

Teranyar, 337 juta data yang diduga berasal dari Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bocor. Ratusan juta data yang dijual di darkweb bahkan cukup lengkap.

Tak tanggung-tanggung, data yang bocor mulai dari NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nomor akta lahir, golongan darah, agama, status pernikahan, nomor akta nikah dan nomor akta cerai. Kemudian, peningkatan tanggal nikah/tanggal cerai, kelainan fisik, penyandang cacat, pendidikan akhir, jenis pekerjaan, NIK ibu, NIK ayah, nama lengkap ibu, hingga nama lengkap ayah.

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi I Sukamta PKS UU PDP data pribadi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :