Minggu, 19/05/2024 13:57 WIB

Parah! Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus TPPO Jual Beli Ginjal Internasional

Oknum Anggota Polri yang menjadi tersangka penjualan ginjal Internasional akan jalani sidang di Propam Polda Metro

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko beri keterangan (Foto: Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com- Polisi mengungkap adanya salah satu oknum polisi yang terlibat dan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jual beli ginjal. Kini oknum berinisial Aipda M menjalani proses di Propam Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan keterlibatan Aipda M dalam kasus TPPO tersebut merupakan sebuah perbuatan pidana.

“Sudah jelas pidana ya, ancaman pidana. Tentu langkah-langkah pidana disertai dengan serangkaian kegiatan yang dilakukan Propam nantinya. Baik itu melalui kode etik apalagi kalau pidana,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).

Meski begitu, Trunoyudo belum menyampaikan Secara detail proses yang dilakukan Propam Polda Metro Jaya nantinya, termasuk kemungkinan untuk dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Trunoyudo hanya menyampaikan untuk hasil keputusan dari Propam Polda Metro Jaya nantinya akan ditentukan dalam mekanisme sidang etik.

“Ada mekanisme proses sidang. Tentu melalui mekanisme proses sidang dulu, keputusannya seperti apa tentu melalui proses mekanisme sidang,” jelasnya.

KEYWORD :

Oknum Polisi Penjualan Ginjal TPPO Propam Polda Metro




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :