Rabu, 15/05/2024 16:00 WIB

Regulasi Satu Data Urai Benang Kusut di Pendidikan Tinggi

Regulasi Satu Data Urai Benang Kusut di Pendidikan Tinggi

Kepala Pusdatin Kemdikbudristek, Hasan Chabibie (Foto: Muti/Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) terus menyosialisasikan Kepmendikbudristek Nomor 133/M/2023 tentang Petunjuk Teknis Data Pendidikan, Data Penelitian, dan Data Pengabdian kepada Masyarakat pada Pendidikan Tinggi.

Kepmendikbudristek tersebut merupakan tindak lanjut dari Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kemendikbudristek dan Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Kepmendikbudristek tersebut disahkan guna menghadirkan data dengan akurasi tinggi, mutakhir, dapat dipertanggungjawabkan, dan mudah diakses.

"Hadirnya juknis ini sangat penting sebagai dasar sekaligus rujukan bagi walidata dan produsen data di Kemendikbudristek," kata Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek, Suharti, di Jakarta pada Selasa (11/7) kemarin.

Suharti menyampaikan bahwa Kemdikbudristek perlu menyusun tiga sampai empat regulasi tentang petunjuk teknis (juknis). Dua di antaranya telah diterbitkan Kemendikbudristek yaitu Kepmendikbudristek Nomor 303/M/2022 tentang Juknis Data Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah serta Kursus dan Pelatihan serta Kepmendikbudristek Nomor 133/M/2023 tentang Juknis Data Pendidikan, Data Penelitian, dan Data Pengabdian kepada Masyarakat pada Pendidikan Tinggi.

Suharti berharap, melalui regulasi ini dapat mengakselerasi Kemdikbudristek dalam mendukung transformasi digital di Indonesia serta sebagai wujud kolaborasi yang patut ditularkan ke instansi lainnya.

"Semoga dalam penerapannya dapat berjalan dengan baik, dan semoga dengan adanya acara sosialisasi ini dapat bermanfaat dalam memberikan pemahaman yang lengkap dan utuh kepada semua pihak dengan diterbitkan peraturan ini," ujar Suharti.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusdatin Kemdikbudristek, Hasan Chabibie, menjelaskan pentingnya juknis dalam mendukung peran Pusdatin sebagai Walidata dengan empat prinsip Satu Data Dikbudristek.

Empat prinsip tersebut adalah data yang dihasilkan oleh produsen data harus memenuhi standar data, memiliki metadata, memenuhi kaidah interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan/ atau data induk.

"Semoga kegiatan ini mampu menjawab dan mengurai benang kusut terkait dengan tata kelola data yang selama ini sudah kita lakukan, dan mewujudkan tata kelola yang lebih baik, lebih efisien, dan lebih akuntabilitas," harap Hasan.

KEYWORD :

Satu Data Pendidikan Tinggi Kemdikbudristek Hasan Chabibie Suharti




JURNAS VIDEO :



PILIHAN REDAKSI :