Kamis, 02/05/2024 07:29 WIB

KPK Dalami Pengaturan Lelang Proyek di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub

Pengaturan lelang dimakud untuk memenangkan beberapa perusahaan tertentu dalam lelang proyek tersebut. 

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pengaturan lelang proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Pengaturan lelang dimakud untuk memenangkan beberapa perusahaan tertentu dalam lelang proyek tersebut. Hal itu didalami lewat dua saksi kasus korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain mengenai dugaan pengaturan untuk memenangkan beberapa perusahaan tertentu yang mengikuti lelang di Kemenhub," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (12/7).

Kedua saksi itu yakni Koordinator Pokja di Satuan Pelaksana 3 Jateng-DIY Tahun 2019-2023 Heri Supardiman dan Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang Reggie Ferdiansyah.

Ali mengungkapkan untuk memfasilitasi pemeriksaan para saksi, penyidik lembaga antirasuah memeriksa kedua saksi di Mapolrestabes Semarang, Jawa Tengah, Selasa (11/7).

KPK sedianya memeriksa satu orang saksi lainnya terkait kasus tersebut, yakni Medi Yanto Sipahutar selaku aparat sipil negara pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Namun ia tidak hadir dan akan segera dilakukan pemanggilan ulang.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022.

Di mana, dari 10 tersangka tersebut, enam di antaranya merupakan pihak penerima suap. Di antaranya Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya.

Kemudian, PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; serta PPK BTP Jawa Bagian Barat (Jabagbar), Syntho Pirjani Hutabarat.

Sementara empat tersangka lainnya merupakan pihak pemberi suap yakni, Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; mantan Direktur PT KA Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim, serta Vice Presiden PT KA Manajemen Properti, Parjono.

Dalam perkara ini, enam pejabat DJKA Kemenhub diduga telah menerima suap senilai Rp14,5 miliar terkait empat proyek jalur kereta api di Indonesia. Empat proyek yang menjadi bancakan tersebut yakni, proyek pembangunan jalur kereta api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.

Kemudian, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan. Selanjutnya, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat, serta proyek perbaikan perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.

Keenam pejabat pada Ditjen Perkeretaapian Kemenhub itu diduga menerima suap dari para pihak swasta selaku pelaksana proyek sekira 5-10% dari nilai proyek tersebut.

KEYWORD :

Korupsi Jalur Kereta Api Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :