Selasa, 14/05/2024 07:38 WIB

KPK Amankan Bukti Kasus Andhi Pramono dari Kantor PT Bahari Berkah Madani

Penggeledahan ini terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar Kemenkeu, Andhi Pramono.

mantan Kepala Bea Cukai Makassar Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Andhi Pramono.

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menggeledah kantor PT Bahari Berkah Madani (BBM) di wilayah Batam pada Selasa (11/7) kemarin.

Penggeledahan ini terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Andhi Pramono.

"Tim Penyidik KPK, Selasa sebagai rangkaian pengumpulan alat bukti telah selesai menggeledah salah satu perusahaan swasta (PT BBM) yang berada di wilayah Batam," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (12/7).

PT Bahari Berkah Madani merupakan perusahaan yang bergerak di bidang distribusi bahan bakar bakar minyak di Indonesia sejak 2011.

Di mana, dari pengggeledahan tersebut, penyidik KPK mengamankan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara ini.

"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara," kata Ali.

Sebelumnya, juru bicara berlatar belakang jaksa itu mengatakan jika PT Bahari Berkah Madani diduga menyetorkan uang kepada rekening Andhi Pramono.

"Diduga setor uang," kata Ali.

Untuk diketahui, Andhi diduga menggunakan jabatannya untuk bertindak sebagai broker atau perantara dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor agar dipermudah dalam aktivitas bisnisnya.

Sebagai broker atau perantara, Andhi diduga menghubungkan antar importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia yang diantaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja.

Atas rekomendasi dan peran perantara yang dia jalani, Andhi Pramono diduga memperoleh imbalan uang dalam bentuk fee. Uang itu diterima Andhi melalui tranfer ke beberapa rekening milik orang kepercayaannya.

Adapun Andhi diduga menerima gratifikasi dengan total senilai Rp28 miliar terkait dengan pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan bea dan cukai Makassar.

Andhi diduga membelanjakan, mentransfer uang yang diduga hasil korupsi dimaksud untuk keperluannya dan keluarganya. Seperti, dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis Asuransi senilai Rp1 Miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel senilai Rp20 Miliar.

KEYWORD :

KPK Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono PT Bahari Berkah Madani




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :