Rabu, 15/05/2024 03:03 WIB

Kuasa Hukum: Dakwaan JPU, Liliana Tidak Pernah Meminta Uang Rp7 Miliar

Terungkap pula di dalam persidangan, bahwa Akta Nomor: 16 tanggal 18 Juni 2020 itu adalah hasil rapat sepihak yang diselenggarakan Tjandra Sridjaja dan Bambang Irianto.

Bambang Irwanto (kiri) dan Liliana Herawati (kanan) ketika masih rukun. Foto: dok. Jurnas

SURABAYA, Jurnas.com -  Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (IPU), terungkap fakta bahwa terdakwa Liliana Herawati tidak pernah meminta uang hasil arisan kepada Perkumpulan sebesar Rp 7,9 miliar. Terdakwa hanya diduga memalsukan keterangan tidak benar ke dalam Akta Pernyataan No-08 tanggal 06 Juni 2022 dengan dakwaan melanggar Pasal 266 ayat (1 dan 2) KUHP. Penegasan ini dilakukan untuk mengklarifikasi berita yang berjudul: “Saksi Ungkap Liliana Minta Uang Arisan Rp7,9 Miliar’’ yang dimuat Jawa Pos. Tanggal 27 Juni 2023.

‘’Seandainya pun terdakwa benar meminta uang arisan, itupun bukan kesalahan apalagi tindak pidana, karena arisan yang diikuti oleh anggota Perguruan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai Karate-Do Indonesia dan simpatisannya itu sudah diselenggarakan sejak tahun 2007, sebelum Perkumpulan didirikan pada tahun 2015. Hasil uang arisan adalah akumulasi dari hasil arisan sejak 2007. Rekening Perkumpulan hanya untuk menampung hasil uang arisan anggota perguruan,’’ kata A. Wahab Adhinegoro, kuasa hukum Liliana Herawati melalui keterangan tertulis yang diterima jurnas.com, Rabu (12/7/2023).

Dalam Surat Dakwaan JPU halaman 3 paragraf 1, saksi Erick Sastrodikoro menerangkan, bahwa sekitar bulan September-Oktober 2021 terdakwa Liliana Herawati menanyakan (bukan meminta-red) tentang keberhasilan melaksanakan arisan yang dikelola oleh anggota. Yang dijawab oleh saksi Erick sudah mencapai lebih dari Rp7 Miliar yang disimpan di rekening BCA.

“Di BAP yang kemudian dikutip oleh JPU dalam surat dakwaan, saksi menerangkan pada periode September-Oktober 2021 dana arisan lebih dari Rp7 miliar. Akan tetapi berdasarkan bukti rekening koran BCA No.0883551777 atas nama Perkumpulan seperti yang saudara saksi lihat tadi ternyata hanya sekitar Rp22 juta. Pertanyaan kami, yang benar yang mana? Keterangan saudara dalam BAP dan dipersidangan ini atau yang benar yang ada dalam bukti rekening koran ini?” tanya Tim Penasihat Hukum Liliana.

Lebih lanjut, Tim Penasihat Hukum terdakwa mengungkapkan, terdakwa Liliana Herawati di persidangan membantah dakwaan JPU yang dalam surat dakwaannya menyebutkan bahwa setelah mendengar ada uang arisan mencapai Rp7 miliar. Kemudian timbul niat terdakwa untuk mencabut pengunduran dirinya sebagai pendiri dari Perkumpulan dengan cara pada tanggal 06 Juni 2022 terdakwa menyuruh notaris untuk memasukkan keterangan yang tidak benar dalam akta nomor 8 tanggal 06 Juni 2022.

“Dakwaan itu tidak benar karena Akta Pernyataan Nomor: 08 tanggal 06 Juni 2022 yang dibuat tidak ada kaitannya dengan uang arisan, tetapi saya buat untuk membantah Akta No.16 tanggal 18 Juni 2020 yang dibuat atas kehendak saksi Tjandra Sridjaja dan Bambang Irwanto dihadapan Notaris Setiawati Sabarudin, SH.  Dalam akta itu disebutkan saya mengundurkan diri dari Perkumpulan di mana saya sebagai salah satu pendirinya,‘’ kata Liliana.

Padahal, dia tidak pernah mengundurkan diri dari Perkumpulam. Kecuali nama “Pembinaan Mental Karate”, yang hak mereknya atas nama saya dihapuskan atau dihilangkan dari nama Perkumpulan, sesuai dengan hasil rapat tanggal 7 Nopember 2019.

’Sepanjang nama “Pembinaan Mental Karate” tidak dihapus dari nama Perkumpulan, maka saya tidak akan mengundurkan diri, karena nama tersebut hak mereknya terdaftar atas nama saya,” tegas Liliana di persidangan.

Terungkap pula di dalam persidangan, bahwa Akta Nomor: 16 tanggal 18 Juni 2020 itu adalah hasil rapat sepihak yang diselenggarakan Tjandra Sridjaja dan Bambang Irianto. Karena di dalam rapat Perkumpulan yang menerangkan Terdakwa mengundukan diri itu ternyata tidak diikuti oleh terdakwa karena terdakwa tidak diundang dalam rapat sepihak tersebut.

‘’Berdasarkan fakta di atas, maka Akta Nomor: 17 tanggal 18 Juni 2020 sebagai akta turutan dari Akta Nomor: 16 tanggal 18 Juni 2020 yang menghilangkan nama Terdakwa Liliana Herawati sebagai salah seorang Pendiri Perkumpulan tersebut menjadi cacat hukum” papar Wahab Adhinegoro.

Terhadap Akta hasil rapat Perkumpulan Nomor: 16 tanggal 18 Juni tersebut, menurut Penasihat Hukum Liliana, telah dilaporkan oleh terdakwa kepada Bareskrim Mabes Polri dengan LP. Nomor: STTL/183/VI/2022/Bareskrim,tanggal 17 Juni 2022 dengan laporan dugaan adanya tindak pidana memasukkan keterangan tidak benar kedalam akta Nomor: 16 tanggal 18 Juni 2020 dan dugaan tindak pidana penggelapan/serta dugaan tindak pidana penipuan. Terlapornya adalam Erick Sastrodikoro, Tjandra Sri Djaja, dan Bambang Irianto.

Lebih lanjut Wahab memaparkan, berdasarkan keterangan saksi Erick Sastrodikoro dan Tjandra Sridjaja di dalam persidangan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum menjadi lemah karena jaksa gagal membuktikan secara materiel tentang dakwaannya terhadap Liliana Herawati. Jaksa pun takut dan tldak berani menghadirkan lima orang saksi dalam BAP yaitu saksi, Rudy Hartono (Ketua Arisan), Surya Kentjana, Alex Suantoro,Ricky Gunawan dan Vincent Handoko.

KEYWORD :

PN Surabaya Kuasa Hukum Liliana Herawati




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :