Minggu, 19/05/2024 10:22 WIB

Soal Aturan Jam Kerja untuk Atasi Kemacetan, Polda Metro Tunggu Putusan Pemprov DKI

Polda Metro Jaya menunggu putusan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono perihal pengaturan jam kerja.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman beri keterangan. (Foto: Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menunggu keputusan dari Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono perihal pengaturan jam kerja.

Soal pengubahan jam kerja tersebut merupakan usulan dari Ditlantas Polda Metro Jaya untuk mengatasi kemacetan yang terjadi di Jakarta.

“Jam kerja ini kan sudah di FGD (Focus Group Discussion) yang sudah dilakukan oleh Pj Gubernur, stakeholder yang terkait dan hampir 85 persen menyetujui semuanya,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan, Senin (10/7/2023).

“Tapi memang ada beberapa usulan ini tidak diterapkan, mungkin sebagai imbauan tapi nanti ini keputusan di Bapak Gubernur,” lanjutnya.

Latif menjelaskan, perihal usulan pengaturan jam kerja tersebut merupakan niat baik yang ingin diterapkan untuk membuat masyarakat Jakarta beraktivitas dengan nyaman.

“Makanya ini lagi dikaji, lagi dievaluasi, tentunya mungkin ada pekerjaan yang tidak bisa dibagi atau diatur waktunya, kita harus bijaksana juga tapi kalau yang bisa dilakukan imbauan atau ketentuan, nanti instansi yg menerapkannya,” ucapnya.

Oleh karenanya, meski tentu saja diwarnai dengan pro kontra perihal pengaturan jam kerja, Latif menegaskan bahwa keputusannya nanti berada di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Pro dan kontra pasti ada. Tapi menurut saya jalan tengahnya kebijakan ada di Bapak Gubernur, nanti bentuknya imbauan dan imbauan tersebut diserahkan kepada instansi itu sendiri yang akan mengaturnya,” tandasnya.

KEYWORD :

Heru Budi Pemprov DKI Pengaturan Jam Kerja Polda Metro




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :