Jum'at, 10/05/2024 13:30 WIB

KPK Ungkap Pengaturan Lelang Proyek di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub

Dugaan pengaturan lelang proyek itu didalami penyidik KPK lewat empat orang saksi pada Rabu (5/7). 

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan pengaturan lelang pada beberapa proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Dugaan pengaturan lelang proyek itu didalami penyidik KPK lewat empat orang saksi pada Rabu (5/7). Kelima saksi dimaksud diperiksa di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya pengaturan lelang pada beberapa proyek di lingkungan Ditjen Perkeretaapian," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (6/7).

"Termasuk dugaan adanya pengondisian pemenang lelang," imbuhnya.

Adapun keempat saksi tersebut ialah dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenhub, Erni Basri dan Anjar Himawan; mantan Kepala BPKA Sulawesi Selatan tahun 2021 sampai Januari 2023, Amanna Gappa; serta PPNPN pada Balai Pengelola Kereta Api (BPKA), M Rinaldi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022.

Di mana, dari 10 tersangka tersebut, enam di antaranya merupakan pihak penerima suap. Di antaranya Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya.

Kemudian, PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; serta PPK BTP Jawa Bagian Barat (Jabagbar), Syntho Pirjani Hutabarat.

Sementara empat tersangka lainnya merupakan pihak pemberi suap yakni, Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; mantan Direktur PT KA Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim, serta Vice Presiden PT KA Manajemen Properti, Parjono.

Dalam perkara ini, enam pejabat DJKA Kemenhub diduga telah menerima suap senilai Rp14,5 miliar terkait empat proyek jalur kereta api di Indonesia. Empat proyek yang menjadi bancakan tersebut yakni, proyek pembangunan jalur kereta api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.

Kemudian, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan. Selanjutnya, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat, serta proyek perbaikan perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.

Keenam pejabat pada Ditjen Perkeretaapian Kemenhub itu diduga menerima suap dari para pihak swasta selaku pelaksana proyek sekira 5-10% dari nilai proyek tersebut.

KEYWORD :

Korupsi Proyek Jalu Kereta Api Ditjen Perkeretaapian Kemenhub KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :