Kamis, 16/05/2024 14:45 WIB

Mangkir Panggilan KPK, Ketua DPP Perindo Ronny Tanusaputra Diminta Kooperatif

Ronny sedianya diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan terkait pembangunan kantor DPRD di Pemkab Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Ketua DPP Perindo Ronny Tanusaputra mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (4/7).

Ronny sedianya diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan terkait pembangunan kantor DPRD di Pemkab Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Dia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Pemodal dan Penanggung Keuangan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor DPRD Kab. Morut Tahap I Tahun Anggaran 2016.

"Tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang oleh Tim Penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu.

Selain Ronny Tanusaputra, penyidik KPK juga sedianya memeriksa saksi lainnya, yakni Kuasa Direktur PT Multi Global Konstrindo, Christian Hadi Chandra. Namun ia juga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

"KPK harapkan sikap kooperatif saksi untuk hadir pada pemanggilan berikutnya," kata Ali.

Seperti diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan terkait pembangunan kantor DPRD di Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Perkara ini sebelumnya ditangani oleh tim penyidik Polda Sulawesi Tengah. Melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi, KPK melakukan pengambilalihan kasus tersebut.

KPK mengisyaratkan telah menetapkan Ronny Tanusaputra sebagai tersangka. Hanya saja, sejauh ini KPK belum mengumumkan secara resmi penetapan tersangka terhadap Ronny Tanusaputra.

Isyarat telah ditetapkannya Ronny sebagai tersangka muncul usai Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan alasan pihaknya belum menahan yang bersangkutan.

"Begitu juga dengan masalah Ronny kenapa tidak ditahan, tentunya ada pertimbangan-pertimbangan khusus yang bersifat teknis dalam penyidikan sehingga untuk sementara belum dilakukan penahanan," kata Johanis dikutip dari YouTube KPK RI, Jumat (16/12/2022).

Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK saat itu, Karyoto menjelaskan, pihaknya tidak menahan Ronny karena yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan penahanan oleh Polda Sulawesi Tengah.

Namun, status tersangka Ronny gugur ketika hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Palu Hendra Saputra mengabulkan permohonan praperadilannya.

"Tidak ada seorang tersangka yang dihukum atau dilakukan upaya paksa dua kali. Dalam tahap penyidikan kenapa kita enggak lakukan penahanan? Karena sudah dihabiskan waktu masa penahanannya di penyidikan Polda Sulteng," kata Karyoto.

Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara/daerah dalam perkara ini diduga total loss dengan nilai setelah dipotong pajak sebesar Rp8.002.327.333.

Dipastikan Karyoto, pihaknya akan menahan Ronny ketika berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau tahap II oleh tim jaksa penuntut umum (JPU).

"Nanti pada gilirannya akan kami lakukan penahanan pada saat pelimpahan ke JPU," ujar Karyoto.

Ronny sendiri sudah diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi pada Kamis (16/12/2022) lalu. Lewat Ronny, KPK mendalami seputar pelaksanaan proses pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Morowali Utara.

Hal yang sama juga ditanyakan tim penyidik kepada Christian Hadi Chandra selaku Kuasa Direktur PT Multi Global Konstrindo.

"Kedua saksi juga hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait pelaksanaan proses pembangunan Gedung Kantor DPRD Kab. Morowali Utara," kata Ali Fikri, Jumat (16/12/2022).

KEYWORD :

KPK Pemkab Marowali Utara Ronny Tanusaputra Korupsi Perindo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :