Senin, 29/04/2024 22:19 WIB

Ketua MPR Dorong Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Ketua MPR Dorong Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Ketua MPR, Bambang Soesatyo. (Foto: Humas MPR)

Jakarta, Jurnas.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan pentingnya Indonesia menerapkan integritas satu data untuk menghindari banyaknya silo data yang terpisah dan tumpang tindih, sebagaimana sering terjadi di beberapa kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Sekaligus mengimplementasikan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) yang bertujuan mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, sehingga memiliki pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.

Berbagai dasar hukum yang bisa digunakan antara lain, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI), Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi serta Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

"Dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik, diperlukan tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik secara nasional. Namun harus diakui, hingga saat ini masih ada program SPBE atau proyek e-Gov yang dilaksanakan secara seporadis. Selain tumpang tindih, juga berpotensi menimbulkan pemborosan atau kemubaziran. Setiap program yang dilakukan dalam kerangka pengembangan SPBE, selayaknya termanifestasikan menjadi sebuah program nasional yang terintegrasi, memiliki interoperabilitas, dan saling terhubung dalam dunia maya," ujar Bamsoet saat mengisi forum Web Summit SDI 2023 dan e-Gov 2023, diselenggarakan Asosiasi Big Data dan Artificial Intelligence (ABDI) secara virtual dari Jakarta, Senin (4/7/23).

Bamsoet menjelaskan, dalam konteks pembangunan, kehadiran SDI mutlak diperlukan untuk mewujudkan keterpaduan dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan. Karena itu, perlu didukung oleh data yang memiliki karakteristik tervalidasi. Artinya data yang disajikan haruslah akurat, mutakhir, dapat dipertanggungjawabkan, aman, mudah diakses, dikelola secara cermat, terintegrasi, dan berkelanjutan.

"Meskipun kebutuhan SDI menuntut ketersediaan data yang holistik dan komprehensif, namun proteksi terhadap data pribadi tidak lantas terabaikan. Ini dibuktikan dengan telah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, sebagai implementasi perlindungan hak asasi manusia yang dijamin oleh Konstitusi," jelas Bamsoet.

Bamsoet juga mengapresiasi peluncuran buku "Tinjauan Strategis Keamanan Siber Indonesia-Teknologi Cloud dan Tata Kelola Data", yang dilakukan di sela event Web Summit SDI 2023 dan e-Gov 2023. Buku tersebut disusun oleh tim penulis buku dari Politeknik Siber dan Sandi Negara, bekerja sama dengan Universitas Indonesia. Membahas tentang keamanan dan tata kelola siber dan clouds.

"Selain dijadikan sebagai bahan referensi, buku ini juga dapat dioptimalkan untuk memperluas dan mengembangkan cakrawala pandang kita dalam memaknai keamanan siber dan tata kelola data dari berbagai perspektif," pungkas Bamsoet.

KEYWORD :

Kinerja MPR Bambang Soesatyo Satu Data Elektronik e-Gov




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :