Sabtu, 18/05/2024 21:32 WIB

Johnny G Plate Ajukan Eksepsi Atas Kasus Korupsi BTS Kominfo

Johnny G Plate mengajukan eksepsi atas kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Sidang pembacaan nota pembelaan atau eksepsi Menkominfo Johnny G Plate di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Selasa (4/7). (Foto: Gery/Jurnas).

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif, Johnny G Plate mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Nota keberatan Johnny disampaikan oleh penasihat hukumnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (4/7).

Dalam eksepsi tersebut, Johnny mengatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memenuhi persyaratan yang diatur KUHAP, khususnya Pasal 143 ayat 2 huruf b.

"Padahal surat dakwaan memegang posisi yang penting dalam pemeriksaan perkara pidana karena merupakan dasar pemeriksaan di muka pengadilan," kata da.

Selain itu, dia menilai seluruh uraian dalam surat dakwaan JPU tidan didasari pada fakta dan bertentangan denvan hasil penyidikan.

"Padahal, secara hukum surat dakwaan harus didasarkan kepada hasil penyidikan,," ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut, kata dia, Johnny Plate tidak menggunakan haknya untuk meluruskan fakta-fakta yang tidak benar sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan.

Seperti diketahui, Johnny Plate didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun oleh JPU pada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kerugian negara itu terkait dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6).

Jumlah kerugian negara tersebut didasari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam perkara ini, Plate selaku Pengguna Anggaran (PA) disebut telah memperkaya diri sebanyak Rp17.848.308.000.

Tindak pidana dilakukan Plate bersama-sama dengan Anang Achmad Latif, Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA); Yohan Suryanto, Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI); Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Mukti Ali, Account Director PT Huawei Tech Investment; Windi Purnama, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera; dan Muhammad Yusrizki Muliawan, Direktur PT Basis Utama Prima. Masing-masing terdakwa dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah.

Jaksa menuturkan tindak pidana ini terjadi pada rentang waktu 2020-2022 di Menara Merdeka, Jalan Budi Kemuliaan I No. 2, Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat dan di Centennial Tower Lantai 42 Jalan Gatot Subroto Kav. 24-25, Kelurahan Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Plate didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Kejaksaan agung Menkominfo Johnny G Plate Korupsi BTS Kominfo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :