Selasa, 14/05/2024 14:51 WIB

Kepala Hewan Kurban Upah untuk Penjagal, Apa Hukumnya?

Kepala Hewan Kurban Upah untuk Penjagal, Apa Hukumnya?

Panitia memasukkan daging kurban ke kemasan besek kayu. (Foto ; Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com - Dalam pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, ada satu perjanjian tidak tertulis. Yakni, kepala hewan kurban, baik sapi, kambing, maupun domba merupakan upah bagi tukang jagal atau pemotong. Apa hukumnya hal ini?

Menurut kitab `Fiqih Islam wa Adillatuhu` karya Dr. Wahbah Az-Zuhaili, empat imam mazhab sepakat bahwa dilarang mengupah tukang jagal dengan kepala dan kulit hewan kurban. Larangan ini merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib R.A.

"Rasulullah SAW memerintahkan saya untuk berdiri di atas tubuh unta (ketika menyembelihnya) sebagaimana memerintahkan membagi-bagikan kulit dan kain yang dialaskan di atas punggung hewan itu. Beliau juga menyuruh saya untuk tidak memberikan bagian apapun dari unta itu kepada orang yang memotong-motongnya," demikian bunyi hadis tersebut.

Jika ingin memberikan upah pada tukang jagal, jumhur ulama sepakat untuk menyarankan upah berupa uang atau barang. Hal ini bertujuan supaya tidak mengurangi jumlah daging kurban.

Hukumnya berbeda apabila kepala atau kulit tersebut diberikan sebagai hadiah. Maka, ini diperbolehkan. Tukang jagal juga boleh menerima kedua bagian tersebut, apabila dia masuk kategori orang miskin.

Sementara itu, pemilik kurban dibolehkan memanfaatkan sendiri kulit hewan kurbannya untuk keperluan tertentu di rumah. Untuk poin ini, Imam Hanafi berpendapat bahwa lebih dianjurkan menjual kulit tersebut, lalu membeli barang lain yang bisa diambil manfaatnya.

KEYWORD :

Kepala Hewan Kurban Tukang Jagal Hari Raya Iduladha




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :