Senin, 29/04/2024 22:22 WIB

IPIP Kecewa Berat Saksi Pelapor Perkara Kyokushinkai Terus Mangkir

Seharusnya terdakwa dikeluarkan dari tahanan titipan atau setidak-tidaknya dikabulkan permohonan pengalihan penahan ke tahanan rumah atau kota 

Founder Ikatan Perempuan Indonesia Peduli (IPIP) Asrilia Kurniati menyemangati terdakwa Liliana Herawati. Foto: dok. Jurnas.com

JAKARTA, Jurnas.com - Ikatan Perempuan Indonesia Peduli (IPIP) mengaku kecewa berat kepada Bambang Irwanto, saksi pelapor perkara Kyokushinkai yang di sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Selasa (20/6/2023) lalu.

“Kami sangat kecewa karena sudah meluangkan waktu mulai dari pagi, tapi ternyata saksi pelapor Bambang Irwanto tidak hadir dengan alasan sakit,“ kata Founder IPIP Asrilia Kurniati melalui keterangan tertulis yang diterima jurnas.com di Jakarta, Minggu (25/6/2023).

Menurut Asrilia, ada bukti-bukti yang ditunjukkan penasehat hukum kepada hakim bahwa Bambang Irwanto pada Sabtu (17/6/2023) ditemukan sedang makan di restoran dan sidang hari Selasa (20/6/2/23) tidak hadir dengan alasan sakit.

"Ini sangat merugikan dan menyiksa psikis Liliana Herawati yang ditahan lebih lama lagi. Ini tidak adil dan menunjukkan dugaan adanya rekayasa dan skenario hukum yang sengaja dimainkan oleh pelapor yang dapat berdampak pada pada ketidakpercayaan penegakan hukum di Indonesia,“ kata Asrilia.

PN Surabaya kembali menunda untuk ketiga kalinya persidangan perkara memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik yang melibatkan Liliana Herawati sebagai terdakwa. Padahal Liliana selalu kooperatif dan sangat siap menghadapi perkara yang dihadapinya.

Banyak yang beranggapan pihak pelapor diduga sengaja menginginkan Liliana Herawati tetap ditahan oleh Pengadilan Negeri walaupun lima saksi pelapor sebelumnya yang hadir termasuk Tjandra Sridjaja tidak bisa membuktikan kesalahan Liliana Herawati dan cenderung menjawab yang tidak ada relevansinya dengan pertanyaan para Penasehat Hukum Terdakwa.

Dikatakan Asrilia, seharusnya  penangguhan atau pengalihan  penahananan yang diajukan terdakwa melaui penasihat hukumnya bisa dikabulkan apalagi masa penahanan tahap pertama sudah habis pada Selasa (20/6/2023).

Masa perpanjangan penahanan tahap dua juga belum disampaikan secara tertulis oleh PN Surabaya baik kepada penasihat hukum atau keluarga terdkawa. Maka sudah seharusnya terdakwa Liliana bisa dikeluarkan dari tahanan.

"Ada apa ini dengan Pengadilan Negeri Surabaya? Terdakwa sebagai seorang perempuan, harusnya tidak boleh mendapatkan kekerasan psikis, apalagi harus dipisahkan dari kedua putrinya yang masih dibawah umur," tegas Asrilia.

Menurut Asrilia, seharusnya terdakwa dikeluarkan dari tahanan titipan atau setidak-tidaknya dikabulkan permohonan pengalihan penahan ke tahanan rumah atau kota karena tidak ada urgensinya menahan terdakwa. Apalagi suaminya memberi surat jamin dan beberapa penjamin termasuk tokoh masyarakat Jawa Timur Bambang Haryo Soekartono.

Sekedar diketahui, sidang perkara menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik ini, sudah menghadirkan lima orang saksi. Terakhir yang didengarkan keterangannya yakni Tjandra Sridjaja, Ketua Umum Perkumpulan Kyokushinkai. Tidak ada satupun saksi yang menunjukkan bahwa Liliana bersalah.

Mengenai akta nomor 8 tertanggal 6 juni 2022, kata Asrilia, yang disebut saksi pelapor Tjandra Sridjaja telah digunakan oleh terdakwa, dibantah keras oleh terdakwah. Karena terdakwa Liliana tidak pernah menggunakan akta No 8 tersebut.

Kemudian soal dana arisan yang disebut saksi merupakan milik Perkumpulan Kyokushinkai pun telah dibantah oleh terdakwa.

"Dana arisan bukanlah milik perkumpulan melainkan akumulasi uang hasil arisan warga perguruan dari tahun 2007 dalam bentuk arisan yang dikumpulkan oleh sekitar 300 lebih Karateka Sabuk Hitam," kata terdakwa membantah kesaksian Tjandra Sridjaja seakan-akan uang itu adalah sumbangan dari Tjandra dan koleganya.

Jumlah dana arisan yang dikelola sebagaimana versi terdakwa, uang arisan itu sebesar sekitar  Rp11 Miliar. Namun saldo terakhir di rekening BCA KCP Darmo atas nama Perkumpulan lenyap dan tinggal Rp20 juta saat dikelola pihak  Tjandra Sridjaja. Kendati demikian, saksi masih berkelit sisa uang seakan akan masih senilai  Rp7,9 Miliar di Bank Mayapada, tetapi bukti saldonya tidak pernah dibuka dan disampaikan sebagai pertanggungjawaban pihak Tjandra Sridjaja sampai dengan saat ini.

KEYWORD :

IPIP Ikatan Perempuan Indonesia Peduli




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :