Minggu, 28/04/2024 03:14 WIB

Ada Pungli di Rutan KPK, DPR Dorong Evaluasi Pengawasan Internal

Cukup mengagetkan dan sangat memprihatinkan. Sulit dinalar dengan logika sehat, jika di KPK yang bertugas untuk memberantas korupsi, ternyata ditemukan tindakan penyimpangan, pungutan liar yang dilakukan oleh pegawainya.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Didik Mukrianto. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mendorong pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan evaluasi terhadap pengawasan internal menyusul adanya kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK.

"Saya menduga ada problem di bidang pengawasan dan pembinaan di internal, sehingga terbuka ruang dan kesempatan terjadinya penyimpangan. Karena pengawasan dan pembinaan SDM di lembaga superbody ini sangatlah penting dan fundamental, karena kehadiran pegawai dan SDM KPK dalam menjalankan tugas dan kewenangannya tidak bisa digantikan oleh alat secanggih apa pun," kata Didik kepada wartawan, Kamis (22/6).

Dia kaget dengan temuan pungli di lembaga antirasuah. Perbuatan itu bahkan di luar nalar mengingat KPK merupakan lembaga yang marwahnya harus benar-benar dijaga.

"Cukup mengagetkan dan sangat memprihatinkan. Sulit dinalar dengan logika sehat, jika di KPK yang bertugas untuk memberantas korupsi, ternyata ditemukan tindakan penyimpangan, pungutan liar yang dilakukan oleh pegawainya," kata Didik.

Politikus Demokrat ini menyebut dugaan pungli di dalam Rutan KPK masuk kategori petty corruption atau korupsi berskala kecil yang dilakukan oleh pejabat publik yang berinteraksi langsung dengan masyarakat.

"Namun sekecil apa pun, korupsi tetaplah korupsi. Meskipun petty corruption, tidak boleh ada toleransi sedikitpun apalagi dilakukan oleh penegak hukum khususnya KPK dan juga di lingkungan KPK," kata dia

Didik menyebut peristiwa ini tak hanya mencoreng wajah KPK. Praktik kotor ini jelas dapat berpotensi melahirkan ketidakpercayaan masyarakat yang selama ini telah mendukung KPK dalam memberantas korupsi.

"Dalam rangka memitigasi potensi damage trust publiknya kepada KPK, KPK harus juga transparan sepenuhnya kepada publik dalam melakukan pengungkapannya. Buka dan tindak seterang-terangnya siapa pun yang terlibat baik yang menyuap maupun yang disuap," ujar Didik.

Oleh karenanya, Legislator dari Dapil Jawa Timur IX itu meminta pimpinan KPK mengusut tuntas dugaan pungli dalam lingkaran pegawainya. Pengusutan dugaan praktik pungli di KPK harus melibatkan PPATK agar dapat menelusuri aliran rekening pungli sehingga penyelesaian kasus pun menjadi lebih komprehensif.

"Jangan sampai publik menjadi apatis dan tidak percaya lagi terhadap pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK. Pertaruhannya akan terlalu besar bagi KPK jika tidak segera ditangani dengan baik," tegasnya. 

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menemukan dugaan praktik pungli di dalam Rutan KPK yang nilainya mencapai Rp4 Miliar. Pungli tersebut diduga terjadi pada Desember 2021 sampai Maret 2022.

KPK mengungkapkan praktik pungli di Rutan terkait penyelundupan alat komunikasi dan uang, yang dilakukan tahanan dengan memberi sejumlah uang kepada oknum pegawai agar mendapati fasilitas yang dilarang selama tersangka mendekam di dalam Rutan.

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Demokrat Didik Mukrianto pungutan liar rutan KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :