Minggu, 28/04/2024 20:29 WIB

Dua Sekjen Ini Berurusan dengan Penyidik KPK

Patrialis diduga menerima suap dari tersangka Basuki selaku bos pemilik 20 perusahaan impor daging dan NG Fenny (NGF).

Gedung KPK

Jakarta - Dua Sekretaris Jendral (Sekjen) berurusan dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap kepada Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan Uji Materiil Perkara. Hal itu mengemuka lantaran keduanya masuk sebagai pihak yang turut diperiksa penyidik KPK pada hari ini, Kamis (16/2/2017).

Keduanya yakni, Sekjen  Mahkamah Konstitusi RI M Guntur Hamzah dan Sekjen  Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia, Rochadi Tawaf. Keduanya diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Ng Fenny. "Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka (NGF)," kata Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Sejumlah saksi lainnya juga dipanggil untuk melengkapi berkas penyidikan sekretaris bos importir daging Basuki Hariman itu. Mulai dari empat hakim MK. Yakni, Maria Farida Indrati; Aswanto; Suhartoyo; dan Arief Hidayat. Kemudian Ery Satria Pamungkas selaku panitera Pengganti pada Mahkamah Konstitusi, hingga pihak swasta bernama Kuswandi Wangidjaja.

"Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FNG (Ng Fenny)," terang Febri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yakni Patrialis Akbar; Kamaludin; Basuki Hariman (BHR); dan sekretarisnya NG Fenny (NGF). Patrialis diduga menerima suap dari tersangka Basuki selaku bos pemilik 20 perusahaan impor daging dan NG Fenny (NGF).

Oleh Basuki, Patrialis Akbar dijanjikan uang sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu terkait pembahasan uji materi UU No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan. Uang itu diduga merupakan penerimaan ketiga. Sebelumnya sudah ada penerimaan pertama dan kedua.

Atas dugaan itu, Patrialis  dan Kamaludin yang diduga sebagai penerimaa suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan Basuki dan NG Fenny yang diduga sebagai pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun ‎2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

KEYWORD :

Suap Konstitusi MK Patrialis Akbar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :