Gedung KPK
Jakarta - Dua Sekretaris Jendral (Sekjen) berurusan dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap kepada Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan Uji Materiil Perkara. Hal itu mengemuka lantaran keduanya masuk sebagai pihak yang turut diperiksa penyidik KPK pada hari ini, Kamis (16/2/2017).
Keduanya yakni, Sekjen Mahkamah Konstitusi RI M Guntur Hamzah dan Sekjen Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia, Rochadi Tawaf. Keduanya diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Ng Fenny. "Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka (NGF)," kata Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.Sejumlah saksi lainnya juga dipanggil untuk melengkapi berkas penyidikan sekretaris bos importir daging Basuki Hariman itu. Mulai dari empat hakim MK. Yakni, Maria Farida Indrati; Aswanto; Suhartoyo; dan Arief Hidayat. Kemudian Ery Satria Pamungkas selaku panitera Pengganti pada Mahkamah Konstitusi, hingga pihak swasta bernama Kuswandi Wangidjaja. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FNG (Ng Fenny)," terang Febri.Suap Konstitusi MK Patrialis Akbar