Selasa, 07/05/2024 00:28 WIB

HNW Imbau Pemda Fasilitasi Perbedaan Penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha

HNW Imbau Pemda Fasilitasi Perbedaan Penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha

Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid. (Foto: Humas MPR)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua MPR sekaligus Anggota DPR-RI Komisi VIII yang di antaranya membidangi urusan agama, Hidayat Nur Wahid, mengapresiasi pernyataan Pemerintah melalui Wakil Menteri Agama, agar Umat Islam mengedepankan toleransi dan saling menghormati terkait adanya perbedaan dalam penetapan hari Raya Idul Adha 1444H. Bahkan Pemerintah memutuskan bukan hanya tanggal 29 Juni, tapi juga tanggal 28 Juni sebagai hari cuti bersama.

Karenanya HNW juga mengimbau kepada Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi pelaksanaan salat Idul Adha bagi warga Muhammadiyah dllnya, yang menyelenggarakan Shalat Idul Adha 1444H di tanggal 28 Juni 2023, sekalipun berbeda dengan penetapan Pemerintah.

HNW sapaan akrabnya mengingatkan hal itu agar ajakan bersikap toleransi atas perbedaan hari raya Idul Adha yang dikemukakan oleh Kementerian Agama dapat dilaksanakan dengan baik oleh unsur-unsur Pemerintah Daerah. Agar tidak terulang polemik yang sempat mengganggu harmoni, saat ada beberapa Pemda yang semula dikabarkan tidak menyetujui fasilitasi Umat yang ingin menyelenggarakan Shalat Idul Fithri 1444H, sekalipun akhirnya difasilitasi juga.

“Agar kali ini, bagi warga Muhammadiyah dll yang akan shalat Idul Adha di tanggal yang berbeda dengan keputusan Pemerintah, tetap dapat secara adil difasilitasi sebagaimana fasilitas yang diberikan kepada umat yang waktu Shalat idul adhanya menggunakan keputusan Pemerintah. Jangan sampai ada lagi Pemda yang menghalangi atau mempersulit perizinannya,” disampaikan Hidayat di Jakarta, Rabu (21/6).

Pada konferensi pers penetapan awal Dzulhijah, Minggu (18/6), Pemerintah mengumumkan bahwa 1 Dzulhijah 1444 H jatuh pada Selasa (20/6), sehingga hari raya Idul Adha di Indonesia jatuh pada Kamis (29/6).

Adapun sebelumnya PP Muhammadiyah melalui Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 1/MLM/I.0/E/2023 telah menetapkan hari raya Idul Adha jatuh pada Rabu (28/6).

“UUD NRI 1945 pasal 29 ayat(2) tegas menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk beribadat menurut agamanya. Tentu termasuk di dalamnya jaminan untuk mereka yang berbeda dalam penetapan hari raya, karena perbedaan tersebut hal yang lumrah dan diakui dalam agama Islam,“ sambungnya.

Meskipun ada perbedaan penetapan hari raya, Hidayat yang merupakan Anggota DPR-RI Fraksi PKS ini turut mengapresiasi kebijakan Pemerintah yang menambahkan hari cuti bersama, yakni untuk Rabu (28/6) dan Jumat (30/6).

Menurutnya kebijakan yang dikeluarkan melalui SKB 3 Menteri tersebut sangat akomodatif bagi Umat Islam yang menyelenggarakan salat Idul Adha di hari Rabu.

“Alhamdulillah liburnya sudah diputuskan oleh Pemerintah, tinggal implementasi penyediaan fasilitas dan kemudahan perizinan tempat sholat Idul Adha yang harus dipastikan tidak ada kendala di seluruh Indonesia. Agar justru di tahun politik, hari raya Idul kurban 1444H benar-benar bisa menjadi momen menjauhkan kecemasan dan kegalauan, bahkan bisa jadi sarana efektif menguatkan ukhuwah dan orientasi persaudaraan dalam perbedaan, sehingga memunculkan kebahagiaan dan kebersamaan bagi semua kalangan sesama Umat warga bangsa Indonesia,” pungkasnya.

KEYWORD :

Kinerja MPR Hidayat Nur Wahid Idul Adha Muhammadiyah Pemda




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :