Senin, 29/04/2024 18:19 WIB

Ini Tujuh Alasan Fraksi PKS Tolak RUU Kesehatan Dibawa ke Paripurna

Ada beberapa hal yang ingin kami sampaikan terkait dengan Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan yakni, Pertama, Fraksi PKS menyampaikan apresiasi yang besar atas keputusan melakukan pembahasan UU Kesehatan ini di komisi IX yang memang membidangi dan menguasai persoalan tentang kesehatan sehingga cukup banyak diskusi dalam pembahasan pasal-pasal dengan demikian meskipun menurut kami belum ideal akan tetapi sudah terdapat beberapa perbaikan atas draft sebelumnya.

Angggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Netty Prasetiyani (kanan). (Foto: Humas Fraksi PKS)

Jakarta, Jurnas.com - Fraksi PKS DPR RI melalui Anggota Komisi IX, Netty Prasetiyani menyampaikan pendapat mini Fraksi PKS, yang menolak Rancang Undang-undang (RUU) tentang Kesehatan untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Hal tersebut disampaikan Netty dalam Rapat Kerja dengan Menteri Kesehatan RI, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Ri, Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Keuangan RI, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

"Ada beberapa hal yang ingin kami sampaikan terkait dengan Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan yakni, Pertama, Fraksi PKS menyampaikan apresiasi yang besar atas keputusan melakukan pembahasan UU Kesehatan ini di komisi IX yang memang membidangi dan menguasai persoalan tentang kesehatan sehingga cukup banyak diskusi dalam pembahasan pasal-pasal dengan demikian meskipun menurut kami belum ideal akan tetapi sudah terdapat beberapa perbaikan atas draft sebelumnya. Semoga perbaikan tersebut dapat segera dilanjutkan dengan perbaikan yang lebih menyeluruh sehingga benar-benar dapat memberikan apa yang dibutuhkan mayoritas masyarakat Indonesia," jelas Netty.

Kedua, imbuhnya, Fraksi PKS juga mengapresiasi diakomodirnya beberapa usulan yang merupakan masukan dari berbagai pihak dalam penyampaian aspirasi kepada Fraksi PKS.

"Ketiga, Fraksi PKS berpendapat tidak dimasukkannya spending mandatory kesehatan merupakan sebuah kemunduran bagi upaya menjaga kesehatan masyarakat Indonesia. Mandatory Spending terutama dimaksudkan untuk menjamin pendanaan pelayanan kesehatan bagi rakyat miskin," ungkap Netty.

Selain itu, lanjut Netty, kebutuhan dana kesehatan Indonesia justru meningkat dari waktu ke waktu karena makin kompleksnya masalah kesehatan dimasa mendatang.

"Fraksi PKS berpendapat bahwa Mandatory Spending merupakan bagian paling penting dalam UU ini, karena semua hal yang dituliskan dalam UU ini sangat tergantung dengan ketersediaan dana untuk pelaksanaannya. Menurut kajian Bappenas (Buku Putih Reformasi Sistem Kesehatan Nasional, 2022), salah satu kendala dalam kemandirian farmasi dan alat kesehatan adalah anggaran penelitian dan pengembangan masih rendah, angka ini lebih rendah dari negara-negara lainnya. Selain itu, Indonesia menghadapi masalah pemerataan distribusi tenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia, terutama di bagian timur Indonesia. Kesemua ini sulit dijamin dengan penghapusan Mandatory Spending Kesehatan. Bukan hanya penyebutan alokasi yang dibutuhkan, akan tetapi sangat dibutuhkan nilai yang cukup agar tidak sekedar ada, karena jika sekedar ada maka tidak akan menyelesaikan masalah kesehatan di Indonesia," urai Wakil Ketua FPKS DPR RI ini.

Keempat, imbuhnya, Fraksi PKS berpendapat proses penyusunan undang-undang ini merupakan bentuk preseden yang kurang baik bagi proses legislasi ke depan.

"Diantaranya terkait dengan waktu yang relatif sangat cepat untuk sebuah Undang-Undang yang menghapus dan sekaligus mengkompilasi 11 Undang-Undang. Diperlukan waktu yang lebih panjang agar pembahasan benar-benar mendalam dan didapatkan Undang-Undang yang berkualitas serta kaya dengan masukan dari semua pihak berkepentingan," sebut Netty.

Kelima, kata Netty, Fraksi PKS berpendapat bahwa pengaturan yang banyak menyatakan akan diatur dalam PP merupakan bentuk sentralisasi pengaturan negara yang kami rasa kurang baik mengingat Indonesia merupakan negara yang menerapkan demokrasi.

"Keenam, pengaturan yang menyatakan bahwa aturan turunan tetap berlaku sementara UU terkait sudah dihapuskan merupakan kejanggalan dalam tata hukum karena secara nyata aturan turunan tersebut tidak memiliki landasan hukum sama sekali," pungkasnya.

Ketujuh, lanjut Netty, Fraksi PKS berpendapat perlu pembahasan lebih mendalam bersama para pemangku kebijakan dalam hal pengaturan organisasi profesi dan semua organisasi terkait. Pembahasan ini sangat diperlukan dikarenakan selama ini sangat banyak hal dalam bidang kesehatan yang terkait bahkan tergantung dengan organisasi profesi, konsil, kolegium dan organisasi lainnya.

"Fraksi PKS menginginkan terwujudnya `Kerja Mudah, Sehat Murah` bagi masyarakat Indonesia sehingga aturan yang dihadirkan harus berpihak kepada masyarakat luas dan bukan pada para pemilik modal. Negara harus bisa menjamin lapangan kerja tersedia secara luas bagi warga negara Indonesia, dalam hal ini tenaga medis dan kesehatan Indonesia tentunya Hilangnya kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia baik itu karena masuknya tenaga kerja asing, ataupun karena hilangnya aturan yang memperbolehkan sebuah pekerjaan tentu tidak bisa diterima. Negara juga harus bisa menjamin bahwa kesehatan bisa diakses secara merata dan murah oleh masyarakat," jelas Anggota DPR RI dari Dapil Jabar

Hilangnya jaminan tersebut, imbuh Netty, dengan alasan tidak tersedianya dana atau alasan lainnya yang diperbolehkan oleh Undang-Undang ini karena tidak adanya mandatory spending tentu juga tidak bisa diterima oleh masyarakat dan tidak ada jaminan untuk rakyat mendapatkan pelayanan Kesehatan yang lebih baik karena ketidakjelasan anggaran.

"Menimbang beberapa hal yang sudah kami paparkan. Kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim menyatakan menolak draft Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan untuk dilanjutkan pada tahap selanjutnya," tutup Netty.

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi IX Fraksi PKS Netty Prasetiyani RUU Kesehatan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :