Minggu, 28/04/2024 06:10 WIB

AS Batasi Perjalanan Pejabat Uganda Gara-gara Sahkan UU Anti-LGBT

UU anti-LGBTQ dikecam sebagai salah satu yang paling keras di dunia.

Festival LGBT terbesar di dunia (Foto: Reuters)

JAKARTA, Jurnas.com - Amerika Serikat (AS) memberlakukan pembatasan perjalanan pada pejabat Uganda setelah undang-undang (UU) anti-LGBTQ disahkan oleh Presiden Yoweri Museveni bulan lalu.

UU anti-LGBTQ dikecam sebagai salah satu yang paling keras di dunia. Di antara ketentuan lainnya adalah menetapkan hukuman mati bagi "pelanggar berantai" melawan hukum dan penularan penyakit mematikan seperti HIV/AIDS melalui hubungan seks sesama jenis. 

UU ini juga menetapkan hukuman seumur hidup untuk hubungan sesama jenis dan hukuman 20 tahun karena mempromosikan homoseksualitas.

Dalam rilis singkat pada Jumat (16/6), Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS, Matthew Miller mengatakan, langkah-langkah itu sebagai tanggapan atas pelanggaran hak asasi manusia, termasuk orang-orang LGBTQI+ dan korupsi.

Dia menambahkan, Departemen Luar Negeri AS juga telah "memperbarui panduan perjalanannya kepada warga AS untuk menyoroti risiko bahwa orang-orang LGBTQI+, atau mereka yang dianggap sebagai LGBTQI+, dapat dituntut dan dikenakan pidana penjara seumur hidup atau pidana mati berdasarkan ketentuan UU".

"AS sangat mendukung rakyat Uganda dan tetap berkomitmen untuk memajukan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan mendasar di Uganda dan secara global," kata Miller.

Pernyataan itu tidak menyebutkan pejabat mana yang akan dikenai pembatasan atau memberikan perincian lebih lanjut.

Homoseksualitas sudah ilegal di negara Afrika Timur yang konservatif dan sangat religius itu, dan para pengamat mengatakan kaum homoseksual menghadapi pengucilan dan pelecehan oleh pasukan keamanan.

Undang-undang selanjutnya memberlakukan denda untuk media dan organisasi non-pemerintah yang dengan sengaja mempromosikan aktivitas LGBTQ.

Bulan lalu, Presiden AS, Joe Biden menyebut langkah terbaru pemerintah Uganda sebagai pelanggaran tragis hak asasi manusia universal dan mengancam pemotongan bantuan dan sanksi lainnya.

Menteri Luar Negeri AS,Antony Blinken mengatakan pemerintah akan mempertimbangkan pembatasan visa terhadap pejabat Uganda.

AS termasuk di antara beberapa negara yang memotong bantuan ke Uganda pada tahun 2014 karena undang-undang anti-LGBTQ sebelumnya. Undang-undang itu kemudian dibatalkan karena alasan prosedural.

Beberapa negara Barat dan pakar PBB mengutuk undang-undang tersebut.

Pada bulan Maret, kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa, Josep Borrell mengatakan, UU tersebut “bertentangan dengan hukum hak asasi manusia internasional dan kewajiban Uganda di bawah Piagam Afrika tentang Hak Asasi Manusia dan Rakyat, termasuk komitmen pada martabat dan non-diskriminasi, dan larangan kekejaman, hukuman yang tidak manusiawi atau merendahkan martabat.”

Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres juga mengatakan undang-undang itu "sangat memprihatinkan".

Sumber: Al Jazeera

KEYWORD :

UU anti-LGBTQ Pembatasan Perjalanan Pejabat Uganda Amerika Serikat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :