Kamis, 02/05/2024 01:26 WIB

Setor Pajak Rp33,4 Miliar, Perusahaan Induk Hotel Sultan Dapat Penghargaan dari BAPENDA DKI

Ya kami sebagai pemilik tentu mempunyai hak kelola, kami senang bisa berkontribusi pada negara lewat pajak dan tentunya kami harus meningkatkan kinerja agar bisa terus berkontribusi.

Direktur Utama PT Indobuildco Pontjo Sutowo saat menyerahkan pembayaran PBB tahun 2023 sebesar Rp33,4 Miliar ke BAPENDA DKI Jakarta. (Foto: Dok.Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Sebagai wujud kepedulian dan turut berperan serta dalam pembangunan, perusahaan induk Hotel Sultan PT Indobuildco diwakili oleh Direktur Utama Pontjo Sutowo beserta jajaran direksinya secara simbolis melakukan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) untuk area The Sultan Hotel Complex, Gelora Senayan.

Pembayaran PBB senilai Rp. 33.422.342.855,- terbilang (Tiga puluh tiga milliar empat ratus dua puluh dua juta tiga ratus empat puluh dua ribu delapan ratus lima puluh lima rupiah) ini secara simbolis dibayarkan kepada Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta yang diwakili oleh Plh. Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Kota Administrasi Jakarta Pusat, Rudy England.

Menurut Direktur Utama PT Indobuildco Pontjo Sutowo, PBB dibayarkan atas luas area 13 hektare meliputi hotel dan residensial The Sultan Hotel Complex. Pembayaran ini sekaligus dikakukan untuk menepis isu sengketa lahan Hotel Sultan yang terjadi beberapa waktu lalu.

“Ya kami sebagai pemilik tentu mempunyai hak kelola, kami senang bisa berkontribusi pada negara lewat pajak dan tentunya kami harus meningkatkan kinerja agar bisa terus berkontribusi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (14/6).

Pontjo Sutowo menambahkan, pembayaran pajak ini juga menjadi bukti bahwa sektor jasa tak kalah penting dibanding sumber daya alam dan butuh kreativitas untuk terus berkembang.

Sementara itu, Plh. Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Jakarta Pusat, Rudy England turut menyerahkan Piagam penghargaan kepada PT Indobuildco sebagai Pembayar PBB paling taat dengan nilai pajak terbesar di sepanjang area Jl. Jenderal Sudirman Jakarta Pusat.

BAPENDA DKI Jakarta pada kesempatan ini tentu berterima kasih kepada Wajib Pajak dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya pada PT Indobuildco yang sudah taat dan tepat waktu membayar PBB bahkan sebelum batas waktu 30 September 2023 yakni 12 Juni 2023 sebagai kontribusi pada negara harapan kami tentu ini bisa menjadi contoh bagi pengusaha lain” ujar Rudy England.

Rudy menambahkan Bapenda DKI memberikan potongan pajak 10 persen bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu di tahun 2023 ini.

 

KEYWORD :

Pajak BAPENDA DKI Hotel Sultan PT Indobuildco Pontjo Sutowo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :