Kamis, 09/05/2024 05:41 WIB

Termasuk ASIX+, Bappebti Rilis 501 Aset Kripto Legal

ASIX+ telah memperoleh izin untuk diperdagangkan di Indonesia sejak diluncurkan pada Januari 2022

Ilustrasi - Koin mata uang kripto. (Foto Istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) umumkan, aset kripto legal di Indonesia telah meningkat jadi 501.

Angka ini naik dibandingkan tahun 2022 yang hanya mencapai 383 aset kripto yang terdaftar.

Salah satu tambahan baru dalam daftar aset kripto legal tersebut adalah ASIX+, yang merupakan proyek yang diluncurkan oleh selebritas terkenal Indonesia, Anang Hermansyah.

ASIX+ telah memperoleh izin untuk diperdagangkan di Indonesia sejak diluncurkan pada Januari 2022.

Perubahan ini datang setelah diterbitkannya Peraturan Bappebti No.4/2023 yang mengubah Peraturan Bappebti No.11/2022 tentang penetapan daftar aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.

Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko, menjelaskan penyesuaian daftar aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan perdagangan aset kripto serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam bertransaksi aset kripto di pasar fisik aset kripto.

Selain ASIX+, aset kripto Pepe juga termasuk dalam daftar aset kripto legal terbaru di Indonesia. Pepe diluncurkan pada 17 April dengan beberapa kehebohan.

Aset ini didasarkan pada meme Pepe the Frog yang awalnya dibuat oleh Matt Furie pada tahun 2005. Seperti beberapa token lain yang terinspirasi dari Pepe the Frog, PEPE tidak memiliki kaitan resmi dengan Furie atau karakter kartun aslinya.

KEYWORD :

Bappebti Kripto ASIX+




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :