Sabtu, 04/05/2024 02:13 WIB

Demokrat Minta KPK Tidak Diskriminasi untuk Adik Ipar Jokowi

Amir percaya KPK kredibel mengusut kasus itu. Termasuk menelisik lebih lanjut pihak-pihak lain yang ikut berandil dalam kasus dugaan suap tersebu

Gedung KPK

Jakarta -  Mantan Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin angkat bicara soal masuknya nama adik ipar Presiden Joko Widodo sekaligus Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera, Arif Budi Sulistyo dalam dugaan suap  penghapusan pajak PT Eka Prima Ekspor Indonesia yang menjerat Ramapanicker Rajamohanan.

Ketua Dewan Pertimbangan Partai Demokrat ini meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tebang pilih dalam mengusut kasus tersebut. Amir menekankan, lembaga antikorupsi harus menindaklanjuti dugaan keterlibatan mitra bisnis terdakwa Rajamohanan itu.

"Tidak boleh ada diskriminasi, tentunya kalau ada informasi seperti itu, tanpa bermaksud saya mendahului atau berprasangka kepada seseorang, tidak disuruh sekalipun, saya kira kewajiban dari aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti," ungkap Amir saat ditemui di kawasan Kuningan, Jaksel, Selasa (14/2/2017) malam.

Amir percaya KPK kredibel mengusut kasus itu. Termasuk menelisik lebih lanjut pihak-pihak lain yang ikut berandil dalam kasus dugaan suap tersebut.

"Ya kalau memang ada bukti dan petunjuk, tidak usah saya bicara atau siapapun berbicara, ya itu kewenangan lembaga yang paling kompeten menangani persoalan seperti itu," tandas Amir.

Nama Arif sebelumnya disebut dalam surat dakwaan JPU KPK terhadap terdakwa Country Director PT Eka Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan. Arif diduga ikut merumuskan agar kewajiban pajak PT Eka Prima Ekspor Indonesia dinihilkan. Seperti termaktub dalam dakwaan, upaya itu melibatkan sejumlah pejabat di Ditjen Pajak.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah memastikan, pihaknya akan membukti keterlibatan pihak-pihak yang termaktub dalam surat dakwaan. Pun termasuk membuktikan andil Arif Budi Sulistyo, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta, khususnya Muhammad Haniv.

"Kami akan buktikan hubungan antara Arif dengan terdakwa, hubungan arif dengan Haniv yang merupakan pegawai Ditjen Pajak dan hubungan dengan pihak lain dan membuktikan lebih lanjut apakah ada komunikasi-komunikasi tax amnesty atau kewajiban pajak PT EKP dengan sejumlah pihak di ditjen pajak dan pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh Dirjen pajak," tegas Febri di kantornya, Jakarta.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Arif Budi Sulistyo disinyalir turut berandil dalam kasus dugaan suap terkait penghapusan pajak PT Eka Prima Ekspor Indonesia senilai puluhan miliar rupiah. Andil itu tak luput dari campur tangan anak buah Ken, Handang Soekarno selaku Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

KEYWORD :

Suap Pajak Arif Budi Sulistyo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :