Minggu, 28/04/2024 02:30 WIB

Modus Pelaku Perdagangan Orang Kirim 80 TKI Keluar Negeri Secara Ilegal

Polda Metro ungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menangkap dua tersangka perempuan berinisial HCI dan A.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi beri keterangan. (Foto: Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com- Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menangkap dua tersangka perempuan berinisial HCI dan A.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan jika salah satu tersangka berinisial HCI yang ditangkap di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, telah mengirimkan tenaga kerja secara ilegal puluhan kali.

“Yang bersangkutan mengakui telah mengirimkan kurang lebih 80 TKI ilegal,” ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/6/2023).

Modus yang digunakan tersangka HCI yakni dengan memberikan sejumlah uang kepada keluarga dekat korbannya sehingga bisa mendapatkan izin untuk membawa dan memberangkatkan ke luar negeri, seperti Singapura dan Arab Saudi, menjadi tenaga kerja yang ilegal.

Dengan modus yang dilakukan pelaku tersebut, didapati informasi dari mereka yang sudah berada di luar negeri bahwasanya ada yang mendapatkan gaji yang tidak sesuai atau semestinya. Namun karena keluarga dekat mereka sebelumnya sudah diberikan uang membuat korban menjadi merasa takut.

“Kita mendapatkan informasi dari yang sudah di luar negeri, mendapatkan gaji tidak sesuai dengan semestinya sesuai dengan yang dijanjikan, kemudian dia kalau mau pulang takut karena akan didenda lagi,” tutur Hengki.

Sedangkan untuk tersangka kedua berinisial A terungkap bahwa yang bersangkutan sudah mengirimkan tenaga kerja sebanyak 7 hingga 8 kali. Namun belum diketahui berapa banyak total tenaga kerja yang sudah dikirimkan tersangka ke Arab Saudi secara ilegal.

“Untuk tersangka yang kedua, ini atas nama A, ini dua-duanya wanita tadi kita lihat, ini khusus untuk mengirimkan TKI ilegal ke Arab Saudi,” kata Hengki.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, ini sudah kurang lebih 7-8 kali mengirimkan tenaga kerja ilegal ke Arab Saudi,” tandasnya.

KEYWORD :

Hengki Haryadi TPPO Perdagangan Orang Keluar Negeri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :