Minggu, 28/04/2024 23:15 WIB

Luluk Nur Hamida Minta Pemerintah Tak Sembrono Buka Larangan Ekspor Pasir Laut

Luluk Nur Hamida mempertanyakan mengapa peluang ekspor pasir laut dibuka kembali setelah pernah dihentikan sejak 20 tahun yang lalu.

Anggota Komisi VI DPR RI dan Anggota Baleg dari Fraksi, PKB Luluk Nur Hamida. (Foto: Ist)

JAKARTA, Jurnas.com - Anggota Komisi VI DPR RI dan Anggota Baleg dari Fraksi PKB, Luluk Nur Hamida mempertanyakan mengapa peluang ekspor pasir laut dibuka kembali setelah pernah dihentikan sejak 20 tahun yang lalu.

"Apakah kita sudah sedemikian putus asanya dan tidak punya nilai kompetitif lain untuk diekspor, kok jadi membuka peluang ekspor pasir laur? Siapa yang berkepentingan dengan lahirnPemerintah (PP) Nomor 26/2023," tanya dia.

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan PP Nomor 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Kebijakan ini akan membuka kembali izin ekspor pasir laut.

Dikatakan Luluk bahwa penyusunan PP No 26/2023 memang ranah pemerintah. Namun, Indonesia perlu belajar dari kebijakan masa lalu mengenai ekspor pasir laut yang menuai banyak protes dan akhirnya aspirasi publik banyak yang menuntut untuk dihentikan.

"Saya minta pemerintah tidak sembrono menerbitkan PP. Dengarkan suara masyarakat dan para ahli yang jelas-jelas mengkhawatirkan dengan adanya PP No 26 Tahun 2023 ini. Saya minta PP ini perlu di koreksi, di kaji ulang, bahkan kalau perlu di batalkan," kata dia.

Pasir laut merupakan isu krusial mencakup ekologi hingga kedaulatan negara, sehingga dinilai tidak urgent untuk diambil dan dibuka peluang ekspor.
Langkah membuka ekspor pasir laut dari hasil sedimentasi laut dikhawatirkan merupakan upaya melegalisasi untuk membawa pasir laut ke luar negri.

Belum lagi, kata dia, pengawasan yang lemah membuat sulit untuk memastikan berapa banyak pasir laut yang dimanfaatkan peruntukannya untuk proyek pembangunan dalan negeri, termasuk celah penyelundupan yang justru bisa terjadi.

"Bagaimana pemerintah bisa benar benar memastikan pasir laut yang diambil itu merupakan sedimentasi laut?
Kita dulu gagal mencegah kebocoran penyelundupan pasir laut yang melibatkan oknum aparat dan pemguasa. Dan tidak ada jaminan kita tidak mengulang kembali jika peluang ini dibuka," kata dia.

Luluk mengatakan, nilai kemanfaatan dari hasil ekspor pasir laut belum tentu besar sementara dampak negatif terhadap ekologi sudah terbukti pernah terjadi, bahkan menyebabkan hilangnya beberapa pulau kita. Belum lagi kerusakan mangrove dan ancaman kehidupan masyarakat pesisir.

Karena itu, dia menduga pemerintah terkesan mengulang kembali kebijakan yang pernah dilarang karena membahayakan ekologi demi kepentingan ekonomi semata. Padahal, kondisi ekologi laut Indonesia sedang tidak baik-baik saja ditandai dengan kerusakan serius mangrove di sejumlah wilayah dan abrasi yang terus berlangsung.

"Kebijakan ekspor laut juga mengingkari tujuan pembangunan berkelanjutan," imbuh dia.

KEYWORD :

Komisi IV Ekspor Pasir Laut Luluk Nur Hamida




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :