Ketua DPP Partai Hanura, Dadang Rusdiana (foto: Pilkada)
Jakarta - Partai Hanura secara tegas menolak usulan hak angket oleh sejumlah fraksi di DPR terkait pengangkatan kembali terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Sekretaris Fraksi Partai Hanura Dadang Rusdiana mengatakan, hak angket itu tidak pada tempatnya. Sebab, hal itu bukan persoalan yang berdampak luas pada seluruh masyarakat."Ini hanya berhubungan dengan persoalan calon DKI. Yang didalamnya ada perbedaan penafsiran hukum," kata Dadang, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/2).Untuk itu, kata Dadang, Hanura secara tegas menolak usulan hak angket yang diinisiasi empat fraksi di DPR, yakni Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi PKS, dan PAN.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Hak Angket Ahok Mendagri Tjahjo Kumolo Hanura

























