Senin, 06/05/2024 23:38 WIB

Menanti Ketua MA Pengganti Hatta Ali

MA akan menggelar pemilihan ketua periode 2017-2022 untuk menggantikan Hatta Ali yang habis massa baktinya pada 20 Februari 2017

Gedung_MA

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) akan menggelar hajatan besar, yakni memilih ketua MA periode 2017-2022 untuk menggantikan Hatta Ali yang habis massa baktinya pada 20 Februari 2017. Ketua baru MA akan dipilih oleh 47 hakim agung yang memunyai hak memilih maupun dipilih.

Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA, Witanto, mengatakan, dalam Pasal 7 huruf a sampai h Surat Keputusan MA Nomor 12/KMA/SK/I/2017 dijelaskan bahwa 47 hakim berhak memberikan satu suara untuk diri sendiri atau lain agar maju menjadi calon ketua.

Diatur juga bahwa pemilihan Ketua MA dinyatakan sah jika dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah hakim agung. "Kalau tidak kuorum, aturannya pemilihan ditunda selama satu jam," jelas Witanto, Selasa (14/2/2017).

Ketua MA yang baru akan langsung mendapat pekerjaan rumit, yakni terkait masalah pelantikan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta setelah cuti kampanye Pilkada DKI sejak 28 Oktober 2016.

Hal ini menjadi polemik, hingga akhirnya Presiden Jokowi meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta fatwa MA dan apa pun fatwa MA harus dihormati semua pihak.

KEYWORD :

MA Hatta Ali




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :