Minggu, 28/04/2024 03:46 WIB

Bilik Suara Harus Steril dari Ponsel

KPU DKI Jakarta mengeluarkan larangan kepada pemilih membawa telepon seluler (ponsel) dan kamera ke dalam bilik suara.

Ilustrasi Pilkada DKI

Jakarta - Pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan memasuki hari puncak, yakni pencoblosan pada Rabu, 15 Februari 2017. Terkait hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengeluarkan larangan kepada pemilih membawa telepon seluler (ponsel) dan kamera ke dalam bilik suara.

"Kita lakukan upaya menghindari kecurangan, maka dilarang membawa HP ke bilik suara. Kalau ke TPS sih boleh, tapi kalau ke bilik suara tempat pencoblosan yang enggak boleh. Menjaga kerahasiaan dan meminimalisasi kecurangan," ujar Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno.

Ketika hendak masuk ke bilik suara, lanjut Sumarno, pemilih bisa menitipkan ponselnya ke petugas yang memang sudah siaga menjaga setiap bilik suara. Dengan demikian, pemilih bisa fokus untuk mencoblos figur mana yang cocok dengan keinginannya.

"Bebas dan rahasia. Kita harap berjalan tertib dan suara rakyat benar-benar tersalurkan dengan baik," tuntas Sumarno.

KEYWORD :

KPU Pilkada




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :