Jum'at, 03/05/2024 23:49 WIB

Majelis Kehormatan MK Indikasikan Patrialis Langgar Etik Berat

Majelis Kehormatan  akan segera mengambil keputusan terkait dugaan pelanggaran etik Patrialis yang telah berstatus tersangka kasus.

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengindikasikan dugaan suap Patrialis Akbar masuk pelanggaran etika berat. Majelis terus mendalami dugaan pelanggaran itu dengan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencapai hasil akhir.

Ketua MKMK Sukma Violetta mengatakan, pihaknya telah menerima informasi penting dari koordinasi dengan lembaga antikorupsi pada  Senin (13/2/2017). Informasi ini melengkapi pemeriksaan yang dilakukan MKMK sebelumnya.

Dengan informasi ini, Majelis Kehormatan  akan segera mengambil keputusan terkait dugaan pelanggaran etik Patrialis yang telah berstatus tersangka kasus dugaan suap uji materi UU nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Jadi kami ke KPK melakukan koordinasi untuk melengkapi bukti bukti bagi kami sebelum kami membuat putusan akhir dalam perkara dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh hakim terduga. Kemudian ada juga informasi informasi tambahan dan kami memperoleh banyak hal yang signifikan dan kami berterima kasih kembali pada koordinasi ini sangat baik sekali dan membantu kami akhirnya menyelesaikan kasus ini," ucap Sukma Violetta di Gedung KPK, Jakarta.

Pun demikian, Sukma belum mau mengungakp pihak-pihak yang telah diperiksa MKMK. Menurut Sukma, MKMK akan menyampaikan pihak yang diperiksa sebagai saksi dalam keputusan yang bakal segera diambil pihaknya.

"Ini kami belum bisa mengatakan berapa saksi yang diperiksa nanti lihat saja di putusan yang akan kami sebutkan saksi-saksinya. Kalau sekarang masih dalam proses sebaiknya kami tunda dulu informasi mengenai hal ini," tutur Sukma.

KEYWORD :

Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :