Minggu, 28/04/2024 09:08 WIB

KPK Cegah Sekda Pemkot Bandung ke Luar Negeri

KPK mencegah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna bepergian keluar negeri selama enam bulan ke depan

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna bepergian keluar negeri selama enam bulan ke depan

Upaya pencegahan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap pengadaan hingga penganggaran proyek CCTV dan ISP untuk layanan digital Bandung Smart City yang menjerat Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana.

"KPK telah melakukan cegah pada satu orang pihak yang menjabat Sekda di Pemkot Bandung untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (16/5).

Pecegahan ke luar negeri dilakukan KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen Imigrasi Kemenkumham).

Ema yang saat ini menjadi Plh Wali Kota Bandung menggantikan Yana diduga mempunyai keterkaitan erat dengan kasus yang sedang diusut. Sehingga keterangan Ema sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan.

"Sikap kooperatif dari pihak yang dicegah tersebut diperlukan agar proses penyidikan perkara dapat segera dirampungkan," kata Ali.

Ema beberapa kali sudah dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Hanya saja, KPK belum menyampaikan detail informasi peran Ema dalam kasus yang tengah diusut tersebut.

Diketahui, KPK menetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023.

Selain Yana, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal.

Selain itu, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi. Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Yana, Dadang dan Khairul selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Benny, Sony dan Andreas selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

KEYWORD :

KPK Walkot Bandung Yana Mulyana Sekda Kota Bandung Ema Sumarna




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :