Selasa, 30/04/2024 23:19 WIB

KPK Didesak Usut Korupsi Wahidin Halim di Tangerang

Pengelolaan Pasar Babakan dan area parkirnya oleh PT PKPG telah melanggar undang-undang lantaran tidak didasari perjanjian apapun.

Gedung KPK

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mengusut dugaan keterlibatan Wahidin Halim dalam kasus dugaan suap dan korupsi Pasar Babakan, Tangerang, Banten.

Hal itu ditegaskan puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Selamatkan Banten saat menggelar aksi di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/2/2017). Koordinator Aliansi Selamatkan Banten, Muhammad Faqih menegaskan pihaknya meminta KPK mengusut tuntas kasus ini.

Menurut Faqih, pihaknya kembali menyampaikan aspirasi lantaran KPK hingga saat ini belum juga menyentuh kasus ini. Padahal, sejumlah elemen masyarakat Kota Tangerang telah melaporkan kasus ini.

"Karena itulah kami bermaksud menyampaikan pelaporan ulang terkait kasus tersebut. Kami juga melampirkan kronologi dan beberapa bukti sebagai bahan pertimbangan KPK dalam melakukan penyelidikan," ungkap Faqih.

Faqih lebih lenjut menerangkan, lahan Pasar Babakan, dan area parkirnya yang dikelola PT Panca Karya Griyatama (PKG) dan PT Pancakarya Putra Griyatama (PKPG) sejak 2007 merupakan milik Departemen Kehakiman atau saat ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham). Sebab itu, kata Faqih, pengelolaan Pasar Babakan dan area parkirnya oleh PT PKPG telah melanggar undang-undang lantaran tidak didasari perjanjian apapun.

"Kementerian Hukum dan HAM secara tegas mengatakan pengelolaan Pasar Babakan dan parkirnya sejak 2007 adalah diduga ilegal," ucap Faqih.

Namun, ungkap Faqih, PT PKPG justru memaksa para pedagang Pasar Cikokol yang seharusnya menempati Pasar Babakan setelah digusur untuk membeli kios dan menyewa lapak. Ironisnya, para pedagang harus merogoh kocek Rp 10 juta untuk kios yang dijual PT PKPG. Sementara Rp 50 ribu perhari untuk lapak yang disewakan.

"Pada November 2016, DPRD Kota Tangerang telah memanggil pengelola Pasar Babakan secara resmi. Dalam forum tersebut,  pengelola mengakui pihaknya tidak memiliki izin resmi mengelola Pasar Babakan. Mereka mengakui hanya memiliki izin lisan untuk mengelola Pasar Babakan dari Mantan Walikota Tangerang, Wahidin Halim," ujar dia.

Dikatakan Faqih, pihaknya menduga Wahidin Halim menerima suap dan gratifikasi secara rutin dari PT PKPG selama kurun 2010-2011. Berdasar penelusuran pihaknya, kata Faqih, dugaan suap itu dialirkan melalui rekening BCA atas nama NN, istri WH.

Dugaan suap yang rutin diterima sepanjang 2010-2011 itu merupakan cicilan mobil Toyota Fortuner yang saat ini dimiliki anak WH berinisial F.

"Kedekatan WH dengan petinggi PT PKG dan PKPG itu bisa dilihat sejak 2011, di mana saudara YY pernah memberikan mobil Toyota Land Crusier kepada WH untuk keperluan kampanye Pilgub Banten 2012. Mobil tersebut diduga dikirimkan oleh orang suruhan YY ke kediaman WH di Gang Haji Jiran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Selain itu, PT PKG juga mengangkat F, anak WH, menjadi salah seorang direktur di perusahaan yang hingga saat ini mengelola kawasan bisnis Tangerang City," ujar dia.

KEYWORD :

Kpk




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :