Senin, 13/05/2024 15:22 WIB

KPK Segera Umumkan Status Hukum Sekretaris MA Hasbi Hasan

Diketahui, nama Hasbi Hasan tengah mencuat setelah dikabarkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak (Foto:Gery/Jurnas).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memastikan segera mengumumkan status hukum dari Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

Diketahui, nama Hasbi Hasan tengah mencuat setelah dikabarkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

"Kemudian terkait dengan Sekma, ini nanti akan diumumkan setelah ada hasil rapat bersama para pimpinan," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/5/2023).

Johanis Tanak menerangkan, pimpinan KPK menganut asas kolektif kolegial dalam mengambil keputusan. Oleh sebab itu, dia mengaku tidak bisa begitu saja mengumumkan perkembangan suatu kasus yang ditangani KPK.

Selain itu, Johanis Tanak juga menyampaikan, KPK akan mendalami soal dugaan Hasbi menerima uang hingga mobil. KPK mesti mengumpulkan bukti yang konkret demi mengungkap dugaan dimaksud.

"Baru lah kemudian akan ditindaklanjuti, dirapatkan, baru kemudian diumumkan secara terbuka seperti saat ini," tutur Johanis.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tidak menyampaikan bantahan atas kabar dimaksud. Dia hanya menegaskan pihaknya sudah menindaklanjuti fakta persidangan.

"Kita gitu saja, menindaklanjuti dari fakta-fakta persidangan," kata Alex, sapaan akrabnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (5/5/2023).

Hasbi, berdasarkan fakta persidangan, diduga terlibat dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Ada sosok Dadan Tri Yudianto yang diduga menjadi penghubung antara pengacara Yosep Parera serta debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dengan Hasbi.

Namun demikian, Alex enggan memastikan lebih lanjut soal status hukum Hasbi. "Yang jelas, ini kan fakta-fakta persidangan sudah disampaikan," ujar Alex.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah ruang kerja Hasbi. KPK menyita sejumlah dokumen terkait putusan diduga berkaitan dengan kasus yang sedang diusut.

Pada Kamis (9/3), KPK telah memeriksa Hasbi sebagai saksi untuk tersangka hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dkk. Hasbi dicecar penyidik mengenai aliran uang dalam pengurusan perkara di MA.

KPK pun telah memanggil Hasbi untuk menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dkk, namun yang bersangkutan tidak hadir.

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan tim jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (18/1), Hasbi disebut ikut membantu pengurusan perkara di MA.

Adapun KPK sebelumnya telah memproses hukum 15 orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Mereka ialah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo.

Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi.

KEYWORD :

KPK Suap Pengurusan Perkara Mahkamah Agung Sekretaris MA Hasbi Hasan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :