Minggu, 28/04/2024 04:27 WIB

Bursa Karbon akan Beroperasi Bulan September 2023

Bursa Karbon akan Beroperasi Bulan September 2023

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar. (Foto OJK)

Jakarta, Jurnas.com - Bursa karbon direncakan akan beroperasi pada bulan September 2023, setelah pada bulan Juni 2023 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturannya terlebih dahulu. Hal ini, disampaikan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar.

"Harapannya pada bulan September ini kita sudah melakukan perdagangan perdana dalam bursa karbon," kata Mahendra saat ekspos Hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) II Tahun 2023 di Jakarta, Senin (8/5).

Mahendra menjelaskan rencana awal perdagangan perdana bursa karbon akan dilakukan antara lain dengan pembayaran berbasis hasil (Result Based Payment/RBP) sebesar 100 juta ton CO2. Adapun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sedang melakukan finalisasi RBP tersebut.

OJK juga akan menerbitkan Peraturan OJK terkait bursa karbon pada Juni 2023 dan pada saat yang bersamaan, akan dilakukan pula penghubungan antara sistem registrasi nasional karbon dengan sistem informasi yang diperlukan di bursa karbon.

Kendati demikian, Mahendra menjelaskan rencana tersebut hanya dari sisi OJK saja lantaran secara paralel persiapan yang dilakukan pemerintah dalam bursa karbon akan sangat menentukan. "Karena hal itu berarti secara paralel pemerintah juga menyiapkan seluruh perangkat mulai dari sistem registrasi nasional, lalu juga sertifikasi penurunan emisi, dan otorisasi," tuturnya.

Menurut dia, langkah tersebut harus dilakukan pemerintah agar produk dalam bursa karbon sudah memiliki sertifikasi yang sudah sah untuk bisa masuk ke dalam perdagangan di bursa karbon. Persiapan pemerintah itu diharapkan akan berlangsung dalam satu hingga dua bulan, sehingga sejalan dengan jadwal OJK dalam mempersiapkan bursa karbon.

Di sisi lain, kata Mahendra, persiapan bursa karbon juga masih menunggu kewenangan Menteri Keuangan dalam memberlakukan pajak karbon yang sedang difinalisasi. Pajak karbon bertujuan untuk memberikan suatu insentif dan disinsentif bagi perkembangan bursa karbon. "Jadi pajak karbon ini bukan semat-mata tujuannya untuk peningkatan pendapatan dari pajak itu sendiri," tutur Mahendra.

KEYWORD :

OJK Mahendra Siregar bursa karbon




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :