Dito Mahendra. (Foto: Jurnas/Dok YouTube).
Jakarta, Jurnas.com- Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap pengusaha Dito Mahendra. Pemeriksaan akan dilakukan pada Jumat (28/4/2023).
Pemanggilan terhadap Dito Mahendra sendiri dilakukan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus senjata api (senpi) ilegal, yang ditemukan saat penggeledahan kediamannya oleh penyidik KPK.
Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakankan hingga saat ini pihaknya belum menerima konfirmasi terkait kehadiran dari Dito.
"Masih kita tunggu kehadirannya," jelas Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dito Mahendra dengan status tersangka terkait dengan kasus kepemilikan senjata ilegal.
Bareskrim Polri bongkar 130 Kasus TPPO
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pihaknya sudah melayangkan panggilan terhadap Dito untuk memenuhi panggilan per hari ini Rabu (26/4/2023).
“Hari ini kita layangkan panggilan tersangka,” ujar Djuhandhani saat dikonfirmasi, Rabu (26/4/2023).
Lebih lanjut, Djuhandhani menyebutkan bahwa panggilan terhadap Dito dengan status sebagai tersangka dijadwalkan untuk hari Jumat (28/4/2023) lusa.
“Panggilan tersangka untuk hadir besok Jumat,” ucap Djuhandhani.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Dito Mahendra Bareskrim Polri Panggilan tersangka

























