Senin, 29/04/2024 13:40 WIB

Jaga Pasokan Minyak Dalam Negeri, Bapanas Dukung Penyesuaian Kebijakan DMO

Penyesuaian kebijakan tersebut juga dapat mendorong peningkatan produksi Minyakita kemasan jauh lebih banyak dibanding curah.

Illustrasi - Buah Sawit. (Foto istimewa/Jurnas)

JAKARTA, Jurnas.com – Badan Pangan Nasional (Bapanas) mendukung penuh penyesuaian kebijakan terkait minyak goreng yang ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai 1 Mei 2023.

Hal tersebut disampaikan Deputi 1 Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, usai menghadiri Media Briefing Penyampaikan Kebijakan Minyak Goreng di Kemendag, Jakarta, Kamis, (27/4).

Penyesuaian kebijakan yang salah satunya terkait perubahan Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng Minyakita dan curah dari angka 450 ribu ton per bulan menjadi 300 ribu ton per bulan tersebut dapat menjaga pasokan dalam negeri setelah Idulfitri secara proporsional.

"Penyesuaian kebijakan tersebut juga dapat mendorong peningkatan produksi Minyakita kemasan jauh lebih banyak dibanding curah, mengingat salah satu penyesuaiannya adalah menurunkan rasio pengali dasar untuk curah dan menaikkan insentif pengali untuk minyak kemasan," jelasnya.

Sejalan dengan hasil telaahan Kementerian Perdagangan, dengan peningkatan produksi Minyakita kemasan diharapkan dapat mendorong peningkatan pasokan Minyakita ke wilayah timur Indonesia, sehingga berdampak pada pemerataan harga di seluruh wilayah.

"Mengingat, pendistribusian di wilayah dengan kontur seperti Indonesia bagian timur lebih efektif dilakukan dengan Minyakita kemasan dibanding curah," jelasnya.

Seperti diketahui, hari ini Kemendag telah mengumumkan penyesuaian kebijakan untuk menjaga pasokan Minyakita dalam negeri. Beberapa poin yang ditetapkan di antaranya, pengurangan angka kewajiban DMO dari angka 450 ribu ton per bulan menjadi 300 ribu ton per bulan, menurunkan rasio pengali dasar untuk curah dari 1 berbanding 6 menjadi 1 berbanding 4, menaikkan insentif pengali untuk minyak kemasan dari 1,5 menjadi 2 untuk kemasan bantal dan untuk kemasan non bantal seperti kemasan standing pouch dan botol dinaikan dari 1,75 menjadi 2,25.

Selain itu, juga mencairkan deposito hak ekspor secara bertahap selama 9 bulan dan mulai diberlakukan pada saat bulan Mei 2023. Kebijakan tersebut diberlakukan terhitung mulai 1 Mei 2023.

Lebih lanjut, Ketut mengatakan, untuk mendukung kebijakan baru tersebut Bapanas juga telah menyiapan sejumlah langkah untuk menjaga stabilisasi pasokan dan harga minyak goreng khususnya guna memitigasi dampak el nino.

"Seperti dilansir BMKG Indonesia berpotensi mengalami el nino pada tahun ini, kondisi ini harus diantisipasi sehingga apabila berpengaruh signifikan terhadap produksi Crude Palm Oil (CPO) Nasional kita sudah punya solusinya," ujarnya.

Ketut megatakan, sejumlah langkah antisipatif yang disiapkan meliputi aspek hulu maupun hilir. "Untuk hulu, peningkatan produksi harus dijaga tentunya ini melalui kolaborasi bersama Kementerian Pertanian dan Kementerian Perindustrian," ucapnya.

Di hilir, ia menambahkan, penguatan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) komoditas minyak goreng adalah kuncinya. “Di sisi hilir maka kita harus melakukan langkah-langkah penguatan stok atau penguatan CPP. Artinya dalam Undang-undang Pangan Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, jelas menyebutkan pemerintah harus memiliki Cadangan Pangan yang kuat dalam rangka mengantisipasi gejolak harga pangan dan kondisi kedaruratan. Terkait CPP ini kita juga sudah memiliki Perpres-nya dan Perbadan-nya. Dengan CPP yang bisa diandalkan maka stabilitas pasokan dan harga bisa di tengah el nino bisa lebih terkendali,” paparnya.

Ketut menjelaskan, Bapanas telah menetapkan jumlah CPP khususnya minyak goreng pada tahap awal sebanyak kurang lebih 100 ribu ton dengan pengadaan melalui penugasan kepada BUMN Pangan seperti Perum Bulog dan ID FOOD.

"Untuk CPP Minyak Goreng kedepan akan kita tingkatkan. Bagaimana CPP Minyak Goreng ini harus kuat. Kalau Tahap awal 100 ribu ton, tahap selanjutnya akan kita tingkatkan menjadi 200-300 ribu ton," terangnya.

Dari sisi penguatan pendistribusian, Ketut menuturkan, tengah menyiapkan Bulog sebagai distributor tingkat pertama (D1) sehingga Bulog bisa mendapat harga yang wajar.

"Bulog ini memiliki area pendistribusian yang luas, dengan menjadi distributor tingkat pertama maka pengendalian harga bisa lebih masif dilakukan. Selain Bulog, ID FOOD juga terus kita perkuat untuk pendistribusian Minyakita maupun minyak goreng curah," ungkapnya.

 

Sementara itu, di kesempatan yang sama Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan, untuk realisasi DMO April 2023 saat ini sebesar 217 ribu ton.

Dari jumlah tersebut proporsi Minyakita kemasan sebesar 55 persen lebih tinggi dari curah sebesar 45 persen. Diharapkan melalui kebijakan baru ini produksi Minyakita kemasan semakin tinggi mencapai 70 persen berbanding 30 persen (untuk curah).

“Diharapkan gap curah dan (Minyakita) kemasan jadi lebih tinggi. Kemasan lebih banyak. Termasuk untuk menyelesaikan pendistribusian di wilayah timur. Karena di timur itu paling banyak (dibutuhkan) kemasan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, untuk stabilisasi harga kedepannya perlu dilakukan pemangkasan rantai pasok sehingga jalur distribusi Minyakita maupun curah tidak terlalu panjang. Pasalnya ada sebagian pedagang yang memperoleh produk dari pedagang lain.

Menurutnya, kondisi ini akan dilakukan pembinaan sehingga para pedagang bisa terhubung dengan distributor resmi yang merupakan turunan D2, dengan begitu harga di level akhir bisa tetap Rp 14.000 per liter atau seduai Harga Eceran Tertinggi (HET).

KEYWORD :

Domestic Market Obligation Minyakita Minyak Curah Badan Pangan Nasional




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :