Selasa, 30/04/2024 07:21 WIB

Sistem Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Lebaran

Penerapan sistem ganjil-genap untuk 26 ruas jalan ditiadakan pada 19-25 April 2023.

Lalu Lintas di DKI Jakarta. (Foto; Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, sistem ganjil-genap selama libur lebaran pada 19-25 April 2023 ditiadakan dan kembali diberlakukan mulai 26 April 2023.

"Belum (sistem ganjil-genap), sampai nanti selesai kembali liburan," kata Heru di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Rabu.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya, @dishubdkijakarta menyampaikan bahwa penerapan sistem ganjil-genap untuk 26 ruas jalan ditiadakan pada 19-25 April 2023.

“Sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri 1444 H, penerapan sistem ganjil-genap di 26 ruas jalan ditiadakan pada tanggal 19 April-25 April 2023,” tulis Instagram Dishub DKI, Selasa (18/4).

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) yang berbunyi pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden (keppres).

Dishub DKI juga mengimbau para pengguna lalu lintas untuk memantau penerapan sistem ganjil-genap di media sosial Dishub DKI Jakarta.

"Diimbau kepada pengguna jalan untuk menyesuaikan peraturan lalu lintas yang berlaku. Pantau terus informasi seputar penerapan sistem ganjil genap di media sosial Dishub DKI Jakarta,” tulis Instagram tersebut.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman juga menyampaikan bahwa aturan bebas ganjil-genap dimulai pada 19 sampai 25 April 2023.

"Nah nanti kalau sudah mulai libur lebaran, ganjil-genap tentunya dalam kota tidak ada," kata Latif di Monas, Senin (17/4).

KEYWORD :

Sistem Ganjil Genap Jakarta Libur Lebaran Pj Gubernur DKI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :