Jum'at, 10/05/2024 18:35 WIB

KPK Tetapkan Wali Kota Bandung Tersangka Suap Proyek Bandung Smart City

Selanjutnya, KPK langsung melakukan upaya penahanan terhadap enam tersangka selama 20 hari pertama.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers penetapan dan penahanan Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan CCTV dan ISP untuk layanan digital Bandung Smart City di Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat TA 2022-2023.

Penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara dan pemeriksaan intensif setelah tim KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Bandung, Jawa Barat pada Jumat (14/4) malam.

"KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Kabtornya, Sabtu (15/4) malam.

Selain Yana Mulyana, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini. Di antaranya, Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Dadang Darmawan; Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Khairul Rijal.

Kemudian, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna, Khairul Rijal; CEO PT Citra Jelajah Informatika, Sony Setiadi; dan Manager PT Sarana Mitra Adiguna, Andreas Gubtoro.

Selanjutnya, KPK langsung melakukan upaya penahanan terhadap enam tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 April sampai dengan 4 Mei 2023.

Ghufron mengatakan Yana Mulyana ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK pada Gedung Merah Putih. Sementara Dadang Darmawan dan Khairul Rijal ditahan di rutan KPK pada Markas Komando Pusat Polisi Militer Angkatan Laut.

"BN (Benny), SS (Sony Setiadi) dan AG (Andreas Guntoro) ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," jelas Ghufron.

KEYWORD :

KPK Wali Kota Bandung Yana Mulyana Korupsi OTT Suap Proyek Bandung Smart City




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :