Minggu, 19/05/2024 11:49 WIB

Nawawi Pomolango Turut Diperiksa Dewas KPK Soal Pencopotan Brigjen Endar

Nawawi mengatakan akan menyampaikan apa yang ia ketahui kepada Dewas KPK

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango saat tiba di Kantor Dewas KPK pada Gedung ACLC, Rabu (12/4).

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango turut diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) terkait pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan.

Berdasarkan pantauan Jurnas.com di Kantor Dewas, Nawawi tiba sekitar pukul 12.29 WIB. Dia membenarkan akan diperiksa Dewas terkait pemberhentian Endar.

"Iya," kata Nawawi kepada wartawan, Rabu (12/4).

Dia mengaku tak mempersiapkan apa-apa terkait pemeriksaan ini. Nawawi mengatakan akan menyampaikan apa yang ia ketahui kepada Dewas KPK.

"Enggak juga sih, soalnya kita cuma mau ngomong apa adanya aja yang kita tahu," tutur Nawawi.

Sebelumnya, Dewas KPK sudah lebih dulu memeriksa dua Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dan Nurul Ghufron. Ghufron mengaku sudah menyampaikan semua yang ia ketahui ke Dewas.

Setelah diperiksa, Ghufron tak menjelaskan lebih jauh mengenai materi pemeriksaannya Dewas kepada awak media, termasuk keputusan pencopotan Endar yang disepakati.

"Karena itu sudah masuk ke pokok materi dan sudah saya sampaikan ke Dewas, lebih baik nanti Dewas aja yang menyampaikan," jelas Ghufron.

Sementara Alex masih di dalam Kantor Dewas KPK.

Seperti diketahui, Dewas KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK atas dugaan pelanggaran etik terkait pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan hari ini.

Para pimpinan yang dipanggil yakni, Ketua KPK Firli Bahuri dan empat Wakilnya, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, Nawawi Pomolango dan Johanis Tanak

Pemeriksaan ini sebagai tindak lanjut Dewas atas laporan yang dilayangkan Endar kepada Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa pada Selasa (4/4/2023).

Pencopotan Brigjen Endar menjadi polemik lantaran KPK enggan memperpanjang dengan alasan masa tugasnya sudah berakhir pada 31 Maret 2023.

Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang masa penugasan Endar dua hari sebelum SK pemberhentian, yakni 29 Maret 2023.

Adapun Firli merupakan pimpinan yang menerbitkan surat penghadapan kembali ke Polri atas nama Endar pada 30 Maret. Sementara, Cahya menerbitkan surat pemberhentian.

Endar menduga, pemberhentiannya oleh pimpinan KPK melanggar etik yakni, tidak menjunjung sinergi, akuntabilitas, hingga profesionalitas.

KEYWORD :

KPK Endar Priantoro Dewan Pengawas Dewas Nawawi Pomolango Kapolri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :