Selasa, 30/04/2024 21:28 WIB

Wamen ATR/BPN: Tak Ada Diskriminasi Pemberian Sertifikat Tanah Wakaf

Wamen ATR/BPN: Tak Ada Diskriminasi Pemberian Sertifikat Tanah Wakaf

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni saat menyerahkan sertifikat tanah wakaf di enam kecamatan di Jakarta Utara. (Foto Kementerian ATR/BPN)

Jakarta, Jurnas.com - Gerakan Nasional Sertifikasi Rumah Ibadah dan Pesantren dipastikan tidak mendiskriminasi pemberian sertifikat tanah wakaf. Hal itu, disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/BPN) Raja Juli Antoni.

"Saya bersyukur Kantor BPN Jakarta Utara tidak pandang bulu. Sebab sekecil apapun tetap itu, selama nama Tuhan diagungkan di sana, Kementerian ATR/BPN akan menyertifikasi tanpa terkecuali dan tanpa diskriminasi," ujar Raja Antoni saat menyerahkan sertifikat tanah wakaf di enam kecamatan di Jakarta Utara, Selasa (11/4).

Raja Juli menyerahkan 17 sertifikat tanah seluas 3.397 m2 untuk masjid dan mushalla. Di antara sertifikat tersebut terdapat mushalla yang luasnya mulai dari 17 m2 hingga 838 m2.

Kementerian ATR/BPN telah menyertifikasi sebanyak 14.806 bidang dalam lima bulan terakhir. Dengan capaian ini, total sertifikat wakaf yang awalnya 207.033 pada November 2022 menjadi 221.838 pada April 2023.

Raja Antoni mengajak masyarakat untuk tidak lupa mendaftarkan rumah ibadah, sekolah, panti asuhan dan lainnya ke Kantor BPN setempat.

"Melalui gerakan yang dilaksanakan secara nasional itu, kita berharap seluruh tanah rumah ibadah dan pesantren di Indonesia dapat selesai pada tahun 2024," kata Raja Antoni.

KEYWORD :

Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni sertifikat rumah ibadah pesantren




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :