Senin, 06/05/2024 12:45 WIB

Suap Eks Penyidik KPK, Mantan Walkot Cimahi Divonis 4 Tahun Penjara

Majelis hakim menyatakan Ajay telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Manta Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priyatna dihukum pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (10/4/2023).

Majelis hakim menyatakan Ajay telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman di PN Bandung.

Hakim mengatakan Ajay terbukti melanggar Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Selain itu  majelis hakim juga menyatakan Ajay terbukti bersalah menerima gratifikasi dari para kepala dinas dan camat di Cimahi.

Ajay terbukti melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, terkait dakwaan penerimaan gratifikasi dari para kepala dinas dan camat.

Selain hukum pokok. majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama dua tahun setelah selesai menjalani pidana.

Vonis terhadap Ajay itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yakni pidana 8 tahun penjara dan dendar Rp 250 juta. 

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang memberatkan Ajaya karena sebagai wali kota Cimahi, Ajay seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.

Selain itu Ajay juga dinilai tidak mendukung program pemerintah soal pemberantasan korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan, Ajay dinilai hakim telah bersikap sopan selama persidangan dan Ajay juga memiliki tanggungan keluarga.

Sebelumnya, Ajay didakwa telah menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 507 juta. Suap itu diberikan agar nama Ajay tidak tersejerat kasus korupsi yang ditangani KPK di wilayah Bandung Raya.

Selain menyuap eks penyidik KPK, Ajay juga didakwa telah menerima uang gratifikasi sebesar Rp 250 juta dari sejumlah kepala dinas dan camat. Penerimaan uang itu pun diduga berkaitan dengan kebutuhan untuk menyuap penyidik KPK.

KEYWORD :

KPK Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna Suap Eks Penyidik




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :